Penulis: Yokanan | Editor: Dwi NR
BLORA | inspirasiline.com
SATRESNARKOBA Polres Blora berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar pil koplo atau obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Tersangka KPB (25), warga Kecamatan Ngawen ditangkap petugas pada Minggu (22/8/2021) di pinggir Jalan Raya Blora-Purwodadi Km 14, tepatnya di depan kantor Pegadaian Ngawen.
Saat konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Jumat (27/8/2021), Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Edi Santosa dan Kasi Humas Polres Blora Iptu Budi Yuwono serta KBO Satresnarkoba Iptu Nurkholis, mengungkapkan bahwa kejadian berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran obat terlarang jenis Trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Ngawen, yang meresahkan warga.
“Pada hari Minggu, tanggal 22 Agustus 2021, sekira pukul 07.30, petugas Satresnarkoba Polres Blora mendapat informasi dari masyarakat sehubungan dugaan tindak pidana peredaran obat-obat berbahaya yang terjadi di wilayah Kelurahan Ngawen, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora,” papar Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama.
Selanjutnya, petugas Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut, sampai akhirnya sekitar pukul 11.30, di pinggir Jalan Raya Blora-Purwodadi Km 14, tepatnya di depan Kantor Pegadaian Ngawen, petugas melihat orang yang mencurigakan. Kemudian didatangi dan diamankan serta dilakukan penggeledahan, akhirnya ditemukan barang bukti berupa obat-obat terlarang.
Adapun obat keras tersebut didapat dari luar kota dan transaksi dilakukan secara online.
Untuk diketahui, baru satu pekan menjabat sebagai Kasatresnakoba, Iptu Edi Santosa berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat, di mana efek dari obat tersebut dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang.
Trihexyphenidyl termasuk dalam jenis psikotropika yang membahayakan tubuh jika sembarangan dikonsumsi. Efek awal yang terasa adalah kehilangan produktivitas.
Tak sampai di situ, obat anti depresan ini memiliki efek jangka panjang jika terus-menerus dikonsumsi sembarangan.
Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, obat-obatan ini rata-rata dijual kepada anak-anak muda antara kelas SMA ke atas, dengan tujuan sebagai obat penenang untuk lari dari masalah.
Kepada masyarakat, terutama orang tua, Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama menegaskan agar lebih berhati-hati dengan mewaspadai pergaulan anak-anaknya.
“Sasaran yang mereka target adalah anak muda, bahkan beberapa informasi sudah menyasar anak-anak SMP. Tolong kepada masyarakat selalu waspada, apalagi dengan internet mudah mengakses hal-hal negatif, sehingga terjerumus kepada narkotika,” pungkas Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 500 butir/tablet obat merk Trihexyphenidyl tablet 2 mg berbentuk bulat warna putih, 4 tablet obat merk Tramadol HCI tablet 50 mg berbentuk bulat berwarna putih, 1 buah handphone Oppo, 1 buah ATM BRI, 1 buah pembungkus plastik warna hitam obat pil merk Trihexyphendyl tablet 2 mg, kardus bekas warna cokelat yang berada di dalam pembungkus warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario.
Tersangka dijerat Primer pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Subsidair pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.***
