Penulis: Joko Widodo
GROBOGAN | inspirasiline.com
JUMLAH pegawai negeri sipil (PNS) yang melanggar disiplin atau indisipliner dalam aturan kepegawaian di Kabupaten Grobogan, sampai saat ini terbilang sangat sedikit atau rendah sekali.
“Menyangkut pelanggaran kepegawaian yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab Grobogan, sangat sedikit atau rendah sekali,” beber Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Padma Saputra kepada inspirasiline.com melalui ponselnya, Selasa (21/9/2021) pagi.

Dia mengaku, selama menjabat hingga sekarang, ada beberapa PNS yang terkena indisipliner tanpa menyebutkan jenis pelanggarannya, yakni diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun sebanyak 2 orang; penurunan jabatan, yakni guru yang diturunkan menjadi pelaksana (3 orang), dan diberhentikan karena sudah tidak mampu bekerja, lantaran yang bersangkutan terganggu kejiwaannya (1 orang).
“Jumlahnya itu. Tapi tidak ada yang diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat, sama sekali tidak ada,” tandasnya.
Padma menambahkan, yang diberhentikan dengan hormat, menggunakan rumus 20-50, yakni bagi yang sudah mencapai usia 50 tahun dengan masa kerja 20 tahun dan kepadanya masih mendapatkan hak pensiun.
Terkait seleksi pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang akan berlangsung pekan depan, Padma menjelaskan, total pelamar mencapai 5.506 orang, namun yang lulus seleksi administrasi sekitar 4.936 orang.
Dari jumlah yang memenuhi syarat administrasi akan mengikuti ujian seleksi dengan sistem computer assisted test (CAT) pada akhir September ini.
“Formasi CPNS Kabupaten Grobogan hanya menerima 252 orang saja, terdiri atas 179 tenaga kesehatan dan 73 tenaga teknis,” pungkas Padma.
Jumlah ASN di Grobogan sampai saat ini mencapai 8.424 orang, meliputi 7.953 PNS dan 471 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).***
