Penulis Joko Widodo
Grobogan, Inspirasiline.com
DPRD Grobogan dalam rapat paripurna yg dipimpin ketuanya Agus Siswanto menyetujui 3 Rancangan Perda menjadi Perda, berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD setempat, Senin pagi (8/11/21)

Sidang yang berlangsung secara virtual itu dihadiri Bupati Grobogan Hj.Sri Sumarni, Ketua dan 3 orang Wakil Ketua DPRD, serta fraksi fraksi dan diikuti oleh Sekda, Forkompinda, seluruh Organisasi Perangkat Daerah, para Kabag, Asisten Sekda, para Camat dan lurah.
Pada Sidang Paripurna ke 48 yang menyetujui Raperda tentang perubahan atas Perda no 5 tahun 2014 tentang penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan yang dilakukan perubahan beberapa pasalnya, sedang pada sidang paripurna ke 49 adalah menyetujui Raperda APBD Grobogan tahun 2022, dan pada sidang paripurna ke 50 adalah menyetujui Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Setelah dilakukan penandatanganan persetujuan bersama atas ketiga raperda tersebut, Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto menjelaskan akan menuangkan kedalam keputusan persetujuan bersama DPRD serta dilakukan penandatanganan dokumen bersama antara Bupati dan Ketua DPRD Grobogan
Dalam sambutan atau pandangan akhir Bupati pada sidang paripurna ke 48, Hj Sri Sumarni mengatakan terkait ijin usaha peternakan pihaknya mengambil pasal 1 Peraturan Pemerintah no 5 th.2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan berdasarkan basis resiko, sedang untuk persyaratan lingkungan, Pemkab Grobogan menggunakan persetujuan lingkungan pasal 13 UU no 11/ 2021 tentang Cipta Kerja.
Pada bagian lain yakni RAPBD Grobogan tahun 2022, Bupati dalam.pandangan akhirnya mengatakan Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp.2.520.351.860.000,- Belanja Daerah ditetapkan sebesar Rp. 2.652.101.860.000,-Sedang Pembiayaan Daerah yang terbagi penerimaan sebesar Ro.175.000.000.000,- dengan pengeluaran sebesar Rp. 43.250.000.000,- sehingga terjadi pembeayaan netto Rp. 131.750.000.000,- Namun sisa lebih Pembiayaan Anggaran Daerah setelah adanya pembeayaan netto maka sisanya sebesar Rp.0.0,- “Tahapan selanjutnya setelah ditandatangani bersama dengan Bupati dan Ketua DPRD kami kirim.ke Gubernur Jateng untuk dilakukan evaluasi. Hasil Evaluasi tersebut harus di tindaklanjuti 7 hari sejak diterima Keputusan Gubernur Jateng , sehi ngga Raperda APBD 2022 ini dapat ditetapkan menjadi Perda paling lambat awak Desember tahun ini” kata Bupati.
Terkait Raperda RTRW , Bupati Sri Sumarni mengatakan Raperda Grobogan tentang RTRW tahun 2021-2041 ini sudah memperoleh persetujuan dari Menteri ATR/ Kepala BPN setelah berproses selama 4 tahun, untuk itu Bupati merasa senang sebab dengan ditetapkannya menjadi Perda nantinya, maka secara hukum rencana tata ruang wilayah Grobogan menjadi tetap dan jelas sebab Perda ini dapat dijadikan pedoman pelaksanaan penataan ruang yg produktif, berdaya saing dan berkelanjutan sebagai pusat pertumbuhan wilayah bagian timur Jateng.
Pada setiap akhir sidang, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dengan Ketua DPRD Grobogan. ( jkw )