Grobogan, Inspirasiline.com
Klinik Griya Sehat 24 jam yang berada di Desa Sobo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan diduga salahi aturan perijinan karena meski sudah beberapa tahun sebelum pandemi klinik tersebut telah beroperasi tanpa ijin operasional.
Beberapa pihak terkait dengan pelayaann kesehatan itu menduga praktek layanan di klinik tersebut sudah beberapa tahun berjalan tanpa dilindungi dengan dokumen perijinan yang sah.
Inspirasiline.com yang mencoba melihat di lapangan, menemukan klinik tersebut tengah melakukan kegiatan pelayanan dimaksud.

Kepala Desa Sobo Dwi Hartanti ketika ditemui diruang kerjanya, Senin (13/12/21) mengatakan klinik tersebut sudah berdiri cukup lama dan sampai hari ini klinik sudah berusaha sambil mencari ijin operasionalnya, disamping itu setiap tahun klinik.itu membagikan parsel lebaran untuk warga sekitar. Terkait siapa pemilik klinik tersebut, Kades Sobo mengatakan pemilik klinik tersebut adalah dokter Suyanto yang beralamat di Kalongan Purwodadi.”Kami setuju sekali dengan keberadaan klinik tersebut, sebab bisa untuk pertolongan bila warga ada yang sakit” katanya.
Dokter Suyanto pemilik klinik Griya Sehat tersebut saat ditemui Inspirasiline.com menjelaskan sebenarnya dia sudah mengurus perijinan terkait kliniknya, namun terkendala adanya pandemi ini, pihakbya tertunda untuk mengurus ijin operasionalnya.”Kami sudah mengurus syarat syaratnya dan sudah dinyatakan lengkap, tinggal visitasinya dari Dinas Kesehatan setempat” katanya. Suyanto mengaku kalau selama kliniknya berjalan belum mengantongi ijin operasional, namun meski demikian sebelum adanya pandemi hingga sekarang usaha kearah itu tetap ia lakukan.
Sementara itu Kepala Sejsi Akreditasi dan Perijinan Dinas Kesehatan Grobogan Edi Widodo SKM MKes ketika dihubungi Inspirasiline.com mengatakan klinik Griya Sehat Desa Sobo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan milik dokter Suyanto saat ini sudah memasukkan dokumen persyaratan untuk keluarnya rekomendasi klinik. Rekomendasi itulah nantinya dikirimkan ke DPMPTSP ( Dinas yang mengeluarkan ijin opetasional klinik). “Klinik dokter Suyanto telah memenuhi persyaratan dokumen, kami tinggal melakukan visitasi ke Klinik itu ,baru kemudian kami berikan rekomendasinya” kata Edi. Sedangkan visitasi akan dilakukan Dinkes minggu depan, imbuh Edi.
Terlepas dari permasalahan pelayanan kesehatan, sebuah klinik itu harus dilindungi aturan yang berbentuk perijinan klinik.
Kepala Puskesmas Geyer I dr.Yatino yang dalam tugasnya salah satunya adalah pembinaan terhadap klinik swasta di wilayah kerjanya, ternasuk klinik Sobo ini mengatakan sebaiknya sebuah klinik tidak melakukan pelayanan sebelun ijin operasiinanya terbit.”Kepada siapa saja yang ingin mendirikan klinik maka harus menpunyai ijin operasional klinik lebih dulu, kalau belum ya jangan beoperasi” pungkas Ka Pusjesnas Geyer itu. (jkw)
