Sukoharjo
Pelaku berinisial P (47), warga Karangmalang, Sragen mengaku sebagai dokter spesialis bedah kandungan telah berhasil mengelabuhi seseorang untuk bisa masuk menjadi CPNS untuk bekerja di RSUD Sukoharjo. Dimana pelaku mengaku sebagai seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres.
Pada konferensi pers yang gelar Selasa (11/1/2022) di Mapolres Sukoharjo, Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan bahwa kasus penipuan ini berawal dari saat pelaku datang ke rumah korban (Aditya) bersama teman perempuannya. Kebetulan, ibu korban yang merupakan warga Sukoharjo ini adalah teman dari tersangka.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, teman pelaku yang bernama Suyamti mengenalkan bahwa P adalah seorang dokter spesialis bedah dan kandungan yang praktik di Jebres, Solo.
Berawal dari perkenalan tersebut, suatu ketika tersangka datang sendiri ke rumah korban. Di sana pelaku menawarkan pekerjaan pada Aditya untuk menjadi PNS di lingkup RSUD Sukoharjo. Korban yang mendengar tawaran tersebut tertarik dan pelaku menyampaikan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Pelaku juga sempat menyebutkan bahwa biaya untuk itu sebesar Rp 75 juta.

“Tetapi pelaku tidak meminta semuanya, dia hanya minta korban membayar administrasi yang kecil-kecil dulu. Mulai dari Rp 250 ribu, Rp 350 ribu dan ditotal semuanya mencapai Rp 5 jutaan,” jelasnya.
Kapolres AKBP Wahyu Nugroho menjelaskan, bahkan guna meyakinkan korban, pelaku juga sempat menyerahkan kain kepada korban yang nantinya akan digunakan sebagai seragam saat dinas di RSUD.
“Dimana pelaku meminta kepada korban untuk menjahitkan kain tersebut sebagai seragam,” jelas Kapolres.
Selang beberapa hari, pelaku menghubungi korban agar hasil jahitan diantar ke tempat pelaku di daerah Daleman, Baki. Hanya saja, saat korban mengambil seragam yang dijahit di tempat Yamtini, diberitahu bahwa pelaku bukanlah seorang dokter. Mendengar hal itu, korban lalu membawa seragam itu pulang dan minta agar pelaku datang.
“Saat di rumah korban, pelaku ditanya mengenai kebenaran profesinya itu dan ternyata memang benar, bukan dokter. Dari hal itu korban membuat laporan polisi,” katanya.
Dari laporan tersebut, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Bersama pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kuitansi pemberian uang, kain seragam, topi bedah dan motor.
“Pelaku ini pengangguran dan residivis kasus tipu gelap. Dari pengembangan kasus ini, ternyata total sudah ada tiga korban. Hanya saja baru ada satu yang melapor, yaitu Aditya,” ujar AKBP Wahyu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 372 dan pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Prie)
