Sragen-Inspirasiline.com.
Terkait hal tersebut,Jajaran Polsek Gesi bersama Dinas terkait melakukan Sosialisasi larangan memasang jebakan tikus beraliran listrik disawah. Sosialisasi dilakukan seusai memasang MMT larangan memasang Jebakan tikus beraliran listrik di Dukuh Sapen, Desa Tanggan,Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen Sabtu (22/1/2022
Kapolsek Gesi AKP Teguh Purwoko mengatakan, maraknya petani memasang jebakan tikus menggunakan strum listrik disawah sudah menelan banyak korban tewas pihaknya sangat prihatin. karena rasa prehatin itu Jajaran Polsek Gesi bersama Dinas terkait termasuk Bhabinsa Desa Tanggan, Perangkat Desa Tanggan, dan para tokoh masyarakat Desa Tanggan,ikut memasang spanduk di tepi sawah milik warga yang bertuliskan larangan memasang jebakan tikus disawah
“Ini sebagai ajakan kepada para petani untuk stop tidak memasang jebakan tikus dengan setrum listrik di sawah” Ungkap AKP Teguh Purwoko menegaskan
Lebih kanjut AKP Teguh Purwoko menyampaikan, mengoperasikan instalasi listrik tanpa sertifikat laik operasi untuk jebakan tikus/ hama, melanggar pasal 54 ayat 1 Undang-undang nomor 30 tahun 2009 tentang ketenaga listrikan diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta
“Jadi ada sanksi hukumnya bila para petani memasang jebakan tikus dengan setrum listrik di sawah, yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 30 tahun 2009 pasal 54 ayat 1 jeratan hukumnya cukup berat” Ungkapnya tegas
Petani asal Dukuh Sapen, Desa Tanggan, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen Sukino (50) menyambut baik adanya larangan memasang jebakan tikus dengan setrum listrik di sawah
“Saya setuju dengan adanya larangan yang dipasang di tepi sawah, mengingat sudah 23 petani yang meninggal dunia karena tersengat listrik jebakan tikus dibawah, sebaiknya disawah harus bersih dari instalasi tenaga listrik, untuk membasmi hama tikus, sebaiknya dengan grobyokan setelah panen, lebih aman dan nyaman” Ungkap Sukino mewakili para petani yang hadir saat sosialisasi. (Sugimin/17)
