Sukoharjo-Inspirasiline.com. Tahun 2022 ini, terdapat 13 Kepala Desa (Kades) di 8 Kecamatan di Kabupaten Sukoharjo akan habis masa jabatannya.
Rencananya, Pemkab Sukoharjo akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak di 13 desa. Pilkades serentak akan dilaksanakan sebelum masa jabatan berakhir pada bulan Desember.
“Sesuai data yang ada memang ada 13 Kades yang masa jabatannya berakhir bulan Desember tahun ini dan untuk pengisiannya akan digelar Pilkadas serentak,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Sigit Nugroho, Senin (31/01/2022).
Dikatakan Sigit, 13 Kades yang akan habis masa jabatannya pada akhir Desember 2022 masing-masing Desa Karangtengah (Weru), Desa Tiyaran (Bulu), Desa Tanjung (Nguter), Desa Manisharjo (Bendosari), Desa Puhgogor (Bendosari), Desa Bulu (Polokarto), Desa Kayuapak (Polokarto), Desa Jatisobo (Polokarto), Desa Plumbon (Mojolaban), Desa Kadilangu (Baki), Desa Ngemplak (Kartasura), Desa Gumpang (Kartasura), dan Desa Pabelan (Kartasura).
Sigit mengaku DPMD Sukoharjo sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di 13 desa tersebut. Persiapan juga melibatkan pihak terkait salah satunya Forkopimda. Pasalnya, pelaksanaan Pilkades serentak di 13 desa membutuhkan bantuan anggaran daerah dan dukungan keamanan dari TNI-Polri.
“Pikades serentak 13 desa ini juga akan kami sosialisasikan ke masyarakat karena setiap warga memiliki hak untuk maju sebagai calon kades maupun menggunakan hak memilih calon yang didukung,” ujarnya.
Sigit juga mengatakan, teknis pengaturan Pilkades khususnya saat pemilihan akan berbeda karena sekarang masih pandemi corona. Salah satunya mengenai pembatasan jumlah pemilih di TPS dan larangan kerumunan massa. (Prie)