Grobogan-Inspirasiline.com. Berdasarkan siaran pers Kejaksaan Negeri Grobogan pada hari Senin (14/2/22) jam 13.00 WIB, berlangsung sidang secara online di ruang sidang Kejari Grobogan atas terdakwa kasus perkara pembunuhan. Siaran pers tersebut disampaikan Kasi Intel Frengki Wibowo, SH., MH kepada media. Isinya adalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi yang diketuai oleh ALDHTIA KURNIYANSA SUDEWA, SH., MH, Hakim Anggota : MURTHADA MOH.MBERU, SH., MH, IDA ZULFAMAZIDAH, SH., MH, Panitera Pengganti : SRI MARTONO, SH., MH, telah membacakan Surat Putusan/Vonis terhadap terdakwa AGUS SUPRIYANTO Alias ARYA BIN MURI alm atas kasus perbuatan terdakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban DEWI SEPTIN TRI SISWANTI yang ditemukan di kawasan hutan petak 58 e RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih dusun Besole Desa Juworo Kecamatan Geyer Kabupaten Grobogan, dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan ARIYANTO NICO PAMUNGKAS, S.H.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi memvonis terdakwa AGUS SUPRIYANTO Alias ARYA BIN Alm MURI dengan pidana selama 12 (DUA BELAS) TAHUN penjara, perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana Tuntutan Penuntut Umum melanggar dakwaan Subsidair pasal 338 KUHP. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima.
Kejadiannya sudah agak lama sekitar bulan Oktober 2021. Berawal dari tanggal 9 Oktober 2021 Terdakwa menjemput korban di rumah kontrakannya Perumahan Dinar Asri Tembalang Semarang dimana mereka berdua hendak pergi menuju Pemalang. Malam itu juga terdakwa menyewa sebuah mobil Avanza nopol H 8418 GY milik Nur Subekhi. Perjalanan malam hari mereka awali dengan makan mie tek-tek disekitar Mrican Semarang. Usai makan mie tersebut, korban menerima telpon dari seorang laki-laki dengan memanggil sebutan ” sayang..beb”. Kontan saja hal itu sempat menyinggung perasaan terdakwa.
Sepanjang perjalanan, terjadi cekcok yang tak terhindarkan. Terdakwa menanyakan siapa lelaki yang menelponnya, korban menjawab itu bukan urusanmu. Hal itu membuat terdakwa kalap dan emosi. Sesampai di Batang, korban minta putar balik kembali ke kontrakannya, namun sesampai di ring road Kaliwungu Kendal sekitar jam 01 00 dini hari, korban minta putar balik ke Pemalang. Percekcokkan keduanya semakin menjadi, karena luapan emosi terdakwa, mobil dipinggirkan. Disitulah terjadi awal peristiwa, dimana terdakwa menampar pipi korban 2 kali, memukul mulut korban sekali dan akhirnya mencekik leher korban hingga tewas.
Kondisi ini membuat terdakwa kebingungan akhirnya korban yang sudah tak bernyawa dibawa terdakwa pulang ke rumah terdakwa di Mranggen Demak. Dirumah terdakwa, korban di tutup dengan selimut dan diikat dengan rafia dan kemudian dimasukkan kedalam kantong plastik.
Baru keesokan harinya 10 Oktober 2021, terdakwa membawa jasad korban ke arah Purwodadi, sesampai di hutan Gundih, terdakwa membuang jasad korban tepatnya di hutan petak 58e RPH Getas BKPH Monggot KPH Gundih dsn Besole desa Joworo Geyer Grobogan.
Melalui sidang online tersebut, Majelis Hakim PN Purwodadi memutuskan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja merampas nyawa orang lain” sebagaimana diatur dalam.ps 338 KUHPidana dengan pidana penjara 12 tahun.
Dengan putusan Majelis Hakim tersebut, terdakwa Agus Supriyanto menyatakan menerima putusan tersebut. ( joko widodo )