Sragen-Inspirasiline.com. Ketua Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Masyarakat Tani, Nelayan ( DPC Himtani) Sragen Suhadi menilai pemerintah tidak lagi berpihak kepada petani, terutama berkaitan dengan kebijakan pencabutan subsidi pupuk organik dan jenis pupuk lainnya.
Subsidi pupuk hanya diberikan untuk jenis pupuk urea dan NPK sedangkan jenis pupuk lainnya, seperti organik, ZA, dan SP36 tiba-tiba hilang tak tahu rimbanya. Pencabutan subsidi pupuk untuk jenis pupuk organik, ZA, dan SP36 itu tersirat dalam Surat Direktoral Jendral (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian No.B.133.1/SR.320/B.5.2/03/
Surat itu muncul didasarkan pada rekomendasi Panja Komisi IV DPR RI atas perbaikan tata kelola pupuk bersubsidi.
“Di kala pemerintah gencar sosialisasi Program Indeks Pertanaman Padi (IP) 400 ternyata kebutuhan pupuknya tidak dipedulikan. Jangankan untuk empat kali tanam dalam setahun, kebutuhan pupuk untuk tiga kali tanam saja kurang,” Ungkap Ketua DPC Himtani Sragen Suhadi seusai mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kabupaten di Pendopo Somonegaran Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen Selasa (22/3)2022).
“Ini kok malah dikurangi lagi dengan pencabutan subsidi pupuk organik. Sebelumnya untuk ZA dan SP36 tahu-tahu hilang entah kemana. Maunya pemerintah itu apa?” Ungkapnya dengan nada bertanya.
Suhadi mempertanyakan kemungkinan pencabutan subsidi pupuk organik, ZA, dan SP36 itu kemudian dialihkan untuk NPK. Namun, Suhadi masih meragukan itu karena di dalam surat Kementan tidak ada penjelasan pengalihan subsidi pupuk.
Suhadi keheranan ketika subsidi pupuk berkurang dan harga pupuk nonsubsidi seolah tidak terkontrol. Saking tingginya, harga pupuk nonsubsidi sampai dua kali lipat bila dibandingkan pupuk bersubsidi.
Mantan Kepala Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK) Kosgoro 1 Ngrampal ini mengatakan, subsidi untuk pupuk organik itu kecil dibandingkan pupuk jenis lainnya.
“Dari uji laboratorium lahan sawah itu tidak bisa lepas dari kebutuhan pupuk SP36. Pemerintah tidak berpikir dialihkan subsidinya ke yang lain. Hilang ya hilang saja tidak ada keterangan,” Ungkapnya mengeluh.
Suhadi juga menyampaikan tentang kebutuhan pupuk akan diberikan secara proporsional. Menurutnya itu menunjukkan tidak ada penguasaan permasalahan petani. Kebutuhan pupuk untuk tanah pertanian itu, lanjutnya, tidak bisa diproporsional karena kebutuhan pupuk untuk tanah di Sragen berbeda dengan kebutuhan pupuk untuk tanah di daerah lain. Kebutuhan pupuk itu, jelasnya, tergantung pada kandungan tanahnya.
“Kemudian pengawasan pupuk bersubsidi itu apa fungsinya? Yang penting pupuk itu tercukupi. Di sisi lain, surat baru dibuat Maret kemudian Juli harus berlaku ini jelas akan menimbulkan gejolak di tingkat petani,” Ungkap Suhadi.
Suhadi menyatakan kebijakan pemerintah ini bukan berpihak kepada rakyat atau petani tetapi justru mengebiri petani yang notabene rakyat kecil. Suhadi menerangkan pertanian dan ketahanan pangan itu mestinya menjadi perhatian negara sebagai pertahanan dan ketahanan negara. ( Sugimin/17)