Grobogan-Inspirasiline.com. Sebagai upaya dalam rangka kelancaran pemasaran rokok ilegal dan tidak terganggu oleh rokok ilegal, Kejaksaan Negeri Grobogan melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa ribuan batang rokok ilegal dengan cara dibakar, berlangsung di halaman Kejari Grobogan, Rabu (23/3/22).
Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan Iqbal, SH., MH melalui Kasi Intel Frengki Wibowo, SH., MH ketika dihubungi Inspirasiline.com mengatakan membenarkan hal itu dan barang bukti yang dimusnahkan berupa 608.000 batang rokok ilegal dimana rokok yang diproduksi tanpa pita cukai, 2 handphone, serta beberapa barang bukti lainnya termasuk nota-nota pembelian. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan barang sitaan dari terpidana kasus rokok ilegal atas nama Joko Arieffianto, yang terjadi sekitar Oktober- Nopember 2021 yang lalu. “Kasusnya sudah lama terjadi, namun barang buktinya baru dimusnahkan sekarang” ungkap Frengki.

Kasi Intel itu merinci BB yang dimusnahkan yakni 32 ball @ 20 slop @ 10 bubgkus @ 20 batang setara dengan 6400 bungkus atau 128.000 batang sigaret kretek merk Premium Bold tanpa pita cukai, 120 ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang setara 24.000 bungkus atau 480.000 batang jenis sigaret kretek merek Premium Bold tanpa pita cukai, dan 2 buah handphone masing masing merek Samsung dan Vivo, serta nota-nota terkait transaksi rokok ilegal tersebut. “BB tersebut merupakan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap bedasarkan surat putusan Pengadilan Negeri no. 115/Pid.B/2021/ PN Pwdd tanggal 11 Oktober 2021 yo 598/Pid/2021/PT Semg tanggal 1 Nopember 2021.” beber Frengki.

Sehingga akibat peredaran rokok tanpa cukai ini negara mengalami kerugian sebesar Rp. 700 juta.
Untuk hal ini Kasi Intel Kejari Grobogan menghimbau kepada masyarakat untuk tidak main main dengan hukum dengan memproduksi dan mengedarkan rokok tanpa pita cukai, siapa yang salah sehingga merugikan negara akan menanggung akibatnya. (jokowi)
