Kesbangpol Sragen Susun Draf Perbup Tentang Kewaspadaan Dini

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Untuk mengatasi konflik sosial dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Kesbangpol Sragen menyusun draf Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Kewaspadaan dini yang merupakan turunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2/2018.

“Semua melibatkan peran serta dengan cegahdini dan deteksidini. Ini baru penyusunan draf, kalau sudah menjadi Perbup nanti, kita sosialisasikan ke masyarakat luas” Ungkap Kepala Kesbangpol Sragen Sutrisna di ruang kerjanya seusai Rapat penyusunan draf kewaspadaan dini Rabu (20/4/2022).

“Tokoh Masyarakat (Tomas), Tokoh Agama (Toga) Organisasi Masyarakat (Ormas) lain dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kita minta berperan aktif mencegah konflik sosial yang mungkin terjadi menjelang Pemilu 2024 nanti” Ungkapnya menambahkan.

Kepala Kesbangpol Sragen Sutrisna saat menemui Inspirasiline.com diruang kerjanya Rabu (20/4/2022)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Jawa Tengah ( Prov Jateng) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mukafi Fadli yang pernah menjabat sebagai Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) saat dimintai tanggapannya menyambut baik rencana Bupati melalui Kesbangpol membuat Perbup tentang kewaspadaan dini.

Menurut Mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sragen ini salah satu konflik sosial yang mungkin muncul nanti berupa radikalisme dan terorisme.

“Teror itu ada di semua kelompok dan terorisme itu kejahatan luar biasa. Pemerintah harus tegas dalam memberantas terorisme. Terorisme itu juga dilakukan kelompok-kelompok separatis yang mengancam stabilitas negara,“ Ungkapnya mengurai.

Dikatakan, terorisme ini muncul dari adanya radikalisme yang ada di semua agama.

“Sebagai warga minimal bisa mencegah konflik yang menjurus ke terorisme dan radikalisme dengan cara,  tepa selira, among rasa, dan nyapeh hawa. Sikap terbuka, toleransi, itu bisa mencegah munculnya radikalisme dan terorismes,“ Ungkap Mukafi Fadli meyakinkan ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *