PT Maju Karya Semarang Menolak Hasil Lelang Proyek Pasar Nglangon, Kabupaten Sragen Dan Meminta Lelang di Dikocok Ulang

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Pelaksanaan lelang Pembangunan Pasar Nglangon, Sragen kota  dengan nilai Rp 35 miliar geger,  Pasalnya, penawar terendah kalah dengan penawaran diatasnya dengan selisih Rp 2 miliar. Pemenang lelang PT Darlin Audia dari Surabaya dengan penawaran Rp 33,7 miliar malah menjadi pemenang. Sedangkan PT Maju Karya Semarang dengan penawaran rendah Rp 31,7 miliar dikalahkan dengan alasan tidak memenuhi syarat kualifikasi susulan. Munculnya persoalan itu, PT Maju Karya Semarang  menolak hasil lelang dan meminta Lelang dikocok ulang.

Informasi yang diterima Inspirasiline.com Rabu (27/4/2022) Lelang proyek Pasar Nglangon itu diduga terjadi kongkalikong antara Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) selaku panitia lelang dengan pemenang.

Hal itu terungkap beredarnya surat PT Maju Karya Semarang salah satu peserta lelang Proyek Pasar Nglangon  melakukan sanggahan hasil lelang ke Pokja pemilihan I Sragen.

Melalui surat sanggahan itu PT Maju Karya Semarang  menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil dari

pelelangan.  Peserta lelang itu menginginkan adanya proses kelanjutan yang berkeadilan sesuai dengan prinsip dasar pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, adil dan tidak diskriminatif, bebas dari persekongkolan dan korupsi, Kolosi dan Nepotisme (KKN).

Dalam surat tersebut tertera dokumen pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan (LDP) poin F.2 diisi jenis kapasitas dan jumlah peralatan, Jawaban Hasil Evaluasi Pokja diisi jenis, kapasitas, dan jumlah peralatan yang disyaratkan sesuai ketentuan pada IKP 17.3.b.

Pada Model Dokumen Pemilihan BAB III IKP 17.3.b poin 2 kepemilikan peralatan utama adalah milik sendiri, sewa beli, dan /atau sewa kepada pihak lain dengan perjanjian sewa bersyarat, bukan surat dukungan. Tidak menjelaskan

harus mempunyai bukti kepemilikan alat.

“Bahwa kita mempunyai Perjanjian Sewa Perlatan untuk alat Scafolding dengan bukti kepemilikan IZIN USAHA beserta foto dokumentasi, dikarenakan dari pemberi sewa memproduksi sendiri alat Scafolding, dan dapat di klarifikasi kepada pemberi sewa langsung,” Ungkap Juli Rasmiyanto dari  PT Maju Karya Semarang.

Juli Rasmiyanto menilai, syarat kualifikasi seharusnya dilengkapi dalam proses awal. Sehingga saat sudah ada penawaran pemenang lelang tidak ada kualifikasi susulan. Surat sanggahan itupun ditembuskan ke Bupati Sragen, Kejaksaan Tingi Jawa Tengah (Jateng), Polda Jateng, Kepala Komisi Pengawas Persaingan  Usaha (KPPU) dan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP).

Ketua PBJ  Sragen Aris Wahyudi saat dihubungi Inspirasiline.com melalui phoneselnya Rabu (27/4/2022) pagi membenarkan adanya sanggahan itu dan mengatakan, Sanggahan itu sudah dijawab dan posisi sekarang sudah clear.

“Dalam lelang proyek Pasar Nglangon dengan pagu Rp 35 miliar terdapat 78 pendaftar. Hanya saja, terdapat 13 peserta yang melengkapi berkasnya”.Ungkap aris Wahyudi menjelaskan. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *