Grobogan-Inspirasiline.com. Pupus sudah harapan Marsiti (60), warga Taruman Klambu Kab.Grobogan untuk memiliki sebidang tanah beserta rumah peninggalan almarhum suaminya, Sukarsono, lantaran tanah peninggalan almarhum suaminya yang telah bersertifikat itu dijual adik.iparnya, Margono (56) warga Taruman Klambu Kab.Grobogan dan tidak mendapatkan sepeser pun dari hasil penjualan tanah itu. Ibarat sudah jatuh, masih ketimpa tangga, sejak itulah, Marsiti sakit sakitan dan terkena stroke,saat ini ia tinggal bersama anak angkatnya, Tri Sayati, di dusun Sembukan Kronggen Kec. Brati Grobogan.
Ditemui dirumahnya Dusun Sembukan Ds.Kronggen Kec. Brati, Tri Sayati menceriterakan kepada Inspirasiline.com awal kejadian yang menimpa ibunya, Senin sore (23/5/22).

Diceriterakan, pernikahan antara Marsuti dengan Sukarsono tidak dikaruniai keturunan, sehingga pasutri ini mengambil Tri Sayati sebagai anak angkat hingga saat ini. Sukarsono saat itu bekerja di Papua hingga selama 20 tahun dan hasilnya bisa membangun rumah di Taruman Klambu yang ditempatinya bersama Marsuti dan anak angkatnya, Tri Sayati, namun tanah yang ditempati itu sertifikatnya masih atas nama SuroSadimin, ayah Sukarsono.
Tetapi Tuhan berkehendak lain, Sukarsono meninggal.karena sakit pada tahun 2020 yang lalu.
Mereka bertempat tinggal dalam satu halaman, tanah sebelah barat dan rumahnya milik Tri Dayati dan tanah sebelah timurnya ditempati Sukarsono dan Marsuti. Begitu Sukarsono meninggal, sertifikat tanah berada di tangan Marsuti
Sepeninggal Sukarsono ini, Marsuti agak turun kesehatannya sehingga mengalami stroke., sertifijat tanah berada dibawa ileh Tri Sayati.Sedangkan Tri Sayati sebagai anak angkatnya dalam mimpinya sering ditemui arwah Alm Sukarsono bahwa didalam mimpinya itu, Alm Sukarsono berpesan agar setifikat yang masih dibawa Tri Sayati itu diserahkan kepada Margono, adik Alm Sukarsono. “Saya seperti dikejar kejar almarhum bapak, sehingga setelah berembug dengan ibu dan keluarga, setifikat saya serahkan ke pk Margono.
Kata Tri, tanah yang telah bersertikat tersebut kemudian dijual okeh Margono kepada Pujiyo sebesar Ro.750 juta. ” Dari hasil penjualan tanah itu, katanya, ibu selaku istri Alm Sukarsono dapat bagian Rp 100 juta, tapi nyatanya hingga saat ini ibu saya Marsuti tidak diberi apa apa” ungkap Tri Sayati, didampingi Sabar, suaminya. Kini, Tri Sayati mengaku pasrah, meski dirinya selaku anak angkat yang tidak berhak atas tanah yang dijual Margono, tapi setidaknya Marsuti, ibunya, mendapatkan perhatian atau bagian guna beaya pengobatan penyakit ibunya itu.
Ketika Inspirasiline.com ingin bertemu dengan Margono, tidak berhasil menemui karena sedang tidak berada di rumah.
Kades Taruman Klambu, Kasir ketika dimintai konfirnasinya, membenarkan kejadian tersebut dan memang saat ini kondisi Marsuti istri almarhum Sukarsono dalam kondisi sakit serta ikut Tri Sayati, anak angkatnya di Kronggen, Brati. (Jokowi)
