Enam Fraksi DPRD Sragen Menyampaikan Pendapat Akhir Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2021

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Enam Fraksi DPRD Kabupaten Sragen menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pertanggunganjawaban Pelaksanaan  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 Kamis (23/6) di Ruang Sidang DPRD Paripurna.

Pendapat pertama disampaikan Perwakilan  Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Joko Setiawan sisa anggaran APBD tahun 202, agar dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk pelaksanaan program kegiatan yang langsung untuk kemakmuran masyarakat Sragen. Prinsip utama profesional transparan dan akuntabel harus selalu ada dalam tata kelola pemerintahan yang modern bersih dan berwibawa seingga perlu adanya pengawasan yang efektif dan optimal dari masing-masing Pimpinan Perangkat Daerah.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap menerima dan menyetujui Peraturan Derah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2021 dengan sisa perhitungan Silva sebesar Rp 515. 914.307.427; untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pendapat kedua Fraksi Partai Kebangkatan Bangsa disampaikan Aldilah Kulsum melalui penyerapan anggran di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih dimaksimalkan lagi sehingga kinerja dapat lebih optimal. Dalam pembuatan Peraturan Bupati (Perbup) untuk kedepannya jangan sampai mempersulit atau menghambat APBD yang telah ditetapkan.

Fraksi PKB menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Jawaban Pelakasanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Derah (Perda) Kabupaten Sragen.

Pendapat Fraksi Partai Golongan Karya oleh M. Harris Efendi menyampaikan Pendapatan Daerah telah melampaui target tetapi masih ada beberapa faktor yang tidak memenuhi target agar lebih diintensifkan dalam pengawasan dan bagi penilaian mandiri untuk disesuaikan dengan potensinya agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.

Fraksi Golongan Karya menyatakan menyetujui dan menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen Tahun Anggaran (TA) 2021 dengan silva yang telah disempurnakan dalam pembahasan tahap akhir yang disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Pendapat Fraksi PKS dengan juru bicara Wawan Yudi E menyampaikan data dari BPS (Badan Pusat Statistik) Kabupaten Sragen bahwa prosentase penduduk miskin di Kabupaten Sragen mengalami kenaikan 13,38 pada bulan Maret 2021 menjadi 13,83 %. Angka ini tertinggi sesolo raya garis kemiskinan atau indek kedalaman kemiskinan, dalam dek keparahan kemiskinan juga mengalami peningkatan oleh karenanya diperlukan keseriusan profesional dalam penanggulangan kemiskinan seperti mengurangi beban tantangan kelompok rentan dan melakukan pemberdayaan dalam rangka peningkatan produktivitas kelompok miskin dan rentan.

Fraksi Partai PKS menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungan Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pendapat Fraksi Gerindra oleh Jumari, MH menyatakan dewan telah menerima laporan dari BPK bahwa atas hasil pemeriksaan secara lengkap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen berhasil mendapatkan kembali Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) hal tersebut dapat menjadi bahan pendamping yang digunakan secara terpisah atas laporan laporan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan APBD tahun 2021 dengan realisasi anggaran terhadap materi di atas.

Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sragen TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Pendapat Partai Demokrat Nasdem memperlihatkan Tono menyatakan pelaksanaan pemerintah yang didasarkan pada pelaksanaan otonomi daerah sesuai kewenangan pemerintah pusat dengan tujuan akan mempercepat proses secara nasional.

Fraksi Demkrat Nasdem menyatakan setuju dan menerima Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sragen TA 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Derah.

Selanjutnya Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan terima kasih atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah. Apa yang menjadi catatan dan masukan bagi Kabupaten Sragen akan menjadi dan dilaksanakan. Perjalanan lembaga eksekutif dan legislatif yang harmonis akan membawakan kebaikan untuk masa depan. ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *