Kasatreskrim Grobogan : Kasus Dugaan Asusila Kades Pulutan Terhadap Warganya Kini Masih Tetap Berjalan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan  Kades Pulutan Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan berinisial D (55) terhadap warganya sendiri In (27) hingga kini masih menjadi polemik di tengah masyarakat, pasalnya kelakuan Kades yang membuat aib keluarga korban AK (31) itu hingga kini seperti tak tersentuh hukum dan tiada sangsi apapun dari Pemkab Grobogan akibat ulahnya itu.

Meski peristiwanya sudah terjadi bulan Juni lalu, namun hingga kini Kades tersebut tidak diberi sangsi atas perbuatan yang dilakukan terhadap warganya sendiri dan saat ini yang bersangkutan masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Kades Pulutan. Bahkan saat beberapa media menemuinya beberapa waktu lalu, Kades tersebut bilang kalau kasusnya baik di ranah hukum dan birokrasi sudah diselesaikan, untuk itu tidak ada yang perlu diributkan lagi, katanya. Bahkan juga, warga dari beberapa RT sudah menandatangani petisi mosi tidak percaya kepada Kadesnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, sejumlah wartawan media mengkonfirmasi kepada Polres Grobogan, yang saat ini tengah menangani kasus tersebut.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi, SIK., MSi melalui Kasatreskrim AKP Afiditya Arief Wibowo, SIK diruang kerjanya menjelaskan kasus yang menjerat Kades Pulutan tersebut saat ini sedang ditangani pihaknya, Minggu (3/7/22)

 Pihak Polres tidak pernah menghentikan kasusnya. Jadi saat ini kasus Kades Pulutan itu masih berjalan. ” Justru saat ini kami masih menangani di ranah hukum,  masih di tingkat penyelidikan  belum ke tingkat penyidikan” kata Afiditya.

Dari olah TKP yang dilakukan penyidik di rumah terlapor (In istri pelapor) ditemukan alat bukti yang dirasa mendukung untuk bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan. Alat bukti itu kini sudah dikirim ke Pusat Laboratoriun Forensik. Hasil lab tersebut nantinya bisa dijadikan petunjuk apakah proses penyidikan ini bisa naik ke tingkat penyidikan, tambah Kasatreskrim.”Kami profesional,  kita berada di jalur hukum kok. Kalau ada 2 alat bukti tersebut, tetap akan kita sidik” ucapnya di dampingi Kanit 1 Iptu Bambang Jumena.

Ketika ditanya apakah nantinya Kades Pulutan dikenakan penahanan, Kasatreskrim yang baru 2 bulan menjabat itu menerangkan sesuai pasal yang disangkakan yakni ps 284 KUHPidana, dimana ancaman hukumannya hanya 9 bulan yang masih dibawah 5 tahun maka yang bersangkutan tidak ditahan. Tetapi kalau yang bersangkutan tidak kooperatif, misalnya menghilangkan barang bukti dan ada upaya melarikan diri, maka upaya penahanan diterapkan, tambah Kasatreskrim. ( jokowi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *