Pemanfaatan Kampung Tiram Harus Jelas

NEWS

Tegal-Inspirasiline.com. Di Wilayah Kelurahan Tegal Sari Kota Tegal ada sebuah perkampungan kecil bernama ‘ Kampung Tiram ‘ di kampung yang luasnya sekitar 94 ribu meter persegi saat ini telah bermunculan warung, bahkan sebagai tempat tinggal dengan bangunan semi permanen, di kawasan ini terdapat bangunanan mushola setengah jadi dan juga terdapat makam tua yang konon sering dikunjungi oleh sejumlah orang dari luar kota.

Kampung Tiram yang pernah dijadikan lokasi shoting film ‘ Turah ‘ adalah tanah bersertifikat milik Pemerintah Kota Tegal. Namun entah kenapa tanah tersebut seakan dijadikan ‘ rayahan ‘ oleh srjumlah warga, sehingga mereka leluasa mendirikan bangunan di lokasi tersebut. Untuk mengantisipasi meluasnya ‘ kepemilikan ‘ tanah tersebut, pihak Pemkot yang diwakili oleh Dinas PUPR, Bagian Aset, dan Kepala Kelurahan Tegal Sari, Selasa 19 Juli 2022 mendatangi kampung tersebut memberikan sosialisasi soal status tanah tersebit.

‘ kami datang kesini untuk bersilaturahmi dan ngobrol bareng supaya sama-sama paham tentamg status tanah yang panjememgan tempati. Ujar Lurah Tegal Sari Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal Teti di depsn warga setempat.

Teti juga menegaskan bahwa pihaknya tidak menghentikan bengunan mushola, ‘ tetapi yang namanya membangun harus sesuai aturan yang ada, apa lagi membangun diatas tanah yang bukan miliknya, meski itu kepentingan bersama ‘ tandas Teti.

Seperti diketahui kampung tiram, berada ditepi laut sebelah timur obyek wisata Pantai Muarareja Kota Tegal sekarang kondisinya mulai ramai, muncul warung-warung dan juga ada yang digunakan sebagai temat tinggal. Itu sebabnya pemkot segera menertibkan supaya aset pemkot tersebut tidak diklaim oleh siapapun.

Warga Kampung Tiram ber pose bersama petugas dari Pemkot dan Kelurahan Tegal Sari

.Seperti yang diungkapkan oleh Ketua RW.1 Kelurahan Tegal Sari pihaknya minta kejelasan dari Pemkot, masalah rencana tata ruang kota, agar masyarakat nantinya memahami rencana pembangunan di lahan tersebut, supaya kedepan tidak ada persoalan apa lagi saat ini suda memasuki tahun politik, jangan sampai dimanfaatkan orang-orang tertentu.

Kemudian mulai saat ini kegiatan di kampung tiram dinyatakan Zero atau. Nol, tidak ada lagi aktivitas membangun, selaku ketua RW diwilayah tersebut juga tidak mau direpotkan dengan urusan masalah administrasi apapun, semuanya diserahkan pada tingkat kelurahan dia juga minta kepada Pemkot, jika nantinya lahan tersebut bisa disewakan, harus ada batasan luas seseorang bisa menyewa, dan dengan perjanjian/pernyataan yang tegas. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *