NU-Muhammadiyah Desak Perda Madrasah-Pesantren Disahkan

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Kelompok Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Kabupaten Sragen, Nahdlatul Ulama (NU)- Muhammadiyah kompak mendesak segera disahkan Peraturan Daerah (Perda) Madrasah Pondok Pesantren. Langkah tersebut dinilai tepat untuk menjamin mutu dan kepastian hukum sekolah berbasis Agama Islam.

Hal itu terungkap saat diskusi di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sragen bersama anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik indonesia (DPR RI) komisi VIII Paryono dalam tajuk Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi), Rabu (24/8/2022).

Dalam kesempatan tersebut hadir ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Sragen Abdullah Affandi, Ketua Tanfidziyah Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sragen Sriyanto.

Anggota Komisi VIII DPR RI Paryono menyampaikan perda Pesantren banyak dibutuhkan. Apalagi setelah dikeluarkannya Undang-Undang Tentang Pesantren sudah disahkan.

”Pemerintah Daerah (Pemda) perlu segera membuat Perda. Karena pelaksanaan teknis di daerah menggunakan Perda itu sebagai payung hukum,” Ungkap Paryono.

Pihaknya menyampaikan semua praktisi Pendidikan Islam dalam Forum di Sragen ini berharap segera ada pengesahan Perda pesantren. Lantas Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk bisa segera merespon kebutuhan masyarakat Pesantren ini.

”Semua yang terkait pesantren akan terakomodir di situ tanpa kecuali. Sehingga jelas parameternya, Sekolah yang berkaitan dengan Pesantren,” tegasnya.

Pihaknya menuturkan beberapa kabupaten lain sudah memiliki Perda Pesantren. Diantaranya Kabupaten Demak, Kendal dan Wonosobo.

Sementara Ketua PCNU Sragen Sriyanto menyampaikan dalam forum tersebut ada sejumlah kegelisahan yang dirasakan. Baik dari NU maupun Muhammadiyah, salah satunya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren dan Madrasah yang belum kunjung disahkan.

”Kami sebagai Stakeholder di Kabupaten Sragen, mendesak agar Perda Pesantren ini segera terealisasi,” ujarnya.

Data PCNU menyampaikan, di Sragen lebih dari 40 Ponpes. Sedangkan Madrasah ada sekitar 70-an. Demikian juga dari DPRD Sragen diharap bekerja mensuport kebutuhan Madrasah dan Pesantren.  ”Kita sama dan berharap  Perda Pesantren ini agar segera di Golkan,” jelasnya.

Sementara Ketua PDM Sragen Abdullah Affandi menegaskan hal tersebut. Pihaknya segera mengagendakan bertemu Bupati membicarakan Perda pesantren.

”Hari ini setelah acara ini selesai, kita agendakan bertemu Bupati membahas masalah Perda pesantren ini,” Ungkap dalam forum tersebut. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *