Tegal-Inspirasiline.com. Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Tegal Jum at (24/9/2022) menggelar rapat kordinasi dan sosialisasi soal Peraturan KPU No.345 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU No.259 tahun 2022 tentang pedoman teknis bagi partai Poliik dalan tahapan pendaftaran, verifikasi dan persiapan parpol peserta pemilu. Sosialisasi diikuti oleh perwakilan pengurus parpol, ormas dan undangan lain.
Dijelasan oleh Komisioner KPU Divisi Teknis Lies Herawati kepada media pada acara sosialisasi tersebut. Lies Herawati menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan kegiatan pemilu yang sekarang sudah memasuki masa perbaikan data bagi peserta pemilu.

Kalau di KPU pusat ada 24 partai peserta pemilu yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, di Kota Tegal hanya 21 partai politik yang saat ini sudah terdaftar dan sudah dinyataan lengkap secara administrasi, dan sekarang dalan masa perbaikan data.
Dijelaskan oleh Lies, ada tiga parpol yang tidak terdaftar di KPU Kota Tegal yaitu Partai Republiku Indonesa, Partai Prima dan Partai Keadilan dan Persatuan.

” sesuai dengan jadwal, tanggal 15 sampai 28 September 2022 adalah masa perbaikan data, terkait nama, NIK, jenis kelamin, tempat tanggal lahir yang termasuk status pekerjaan, misalnya PNS, TNI atau Polri, misalnya kalau sudah pensiun harus ada perubahan identitas jadi yang pada waktu verifikasi datanya tidak memenuhi syarat, dalam masa perbaikan ini segera diganti dan pada 14 Oktober 2022, kita bisa tahu partai politik apa saja yang lolos sebagai peserta pemilu 2024. ‘ Pungkas Lies Herawati. (Biet)
