Grobogan-Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri Purwodadi Grobogan melaksanakan siaran radio tentang pelaksanaan Program Jaga Desa melalui Program Jaksa Menyapa bersama RR Semarang, Kamis (29/9/22.).
Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Frengki Wibowo melalui siaran pers kepada media.
“Siaran radio melalui RRI Semarang kami lakukan melalui zoom meeting di ruang online Kejari Grobogan pada hari ini Kamis 29/9/22 jam 9.15 hingga 10.00 WIB” ungkapnya
Dalam siaran radio tersebut, mengambil tema “Pelaksanaan Program Jaga Desa Kejaksaan Negeri Grobogan” dengan narasumber : Frengki Wibowo, S.H., M.H., (Kasi Intelijen Kejari Grobogan), Gunadi, ST., MT., (Pengawas Pemerintahan Madya Inspektorat Kabupaten Grobogan) dan Arief Thirtana, ST., (Sub Koordinator Pemberdayaan Sarana dan Prasarana Dispermades Kabupaten Grobogan).
Dalam siaran program Jaksa Menyapa tersebut diperoleh pokok-pokok pembahasan terkait pelaksanaan Program Jaga Desa oleh Kejaksaan Negeri Grobogan yaitu bahwa program Jaga Desa yang sudah ada sejak tahun 2018 setelah adanya Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018.
Untuk menindaklanjuti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerjasama tersebut Kejaksaan mengemas dalam bentuk sebuah program yakni Jaga Desa, dikarenakan dalam pengelolaan dana desa setiap tahapannya mempunyai celah atau rawan penyimpangan maka oleh sebab itu untuk mengelola Dana desa tersebut dalam setiap tahapannya agar benar-benar dilaksanakan dengan baik, mulai dari tahap perencanaan saat Musrenbangdes, penyusunan RAB hingga dalam bentuk APBDes. Kemudian dalam tahap pelaksanaan kegiatan, tahap pembayaran atau pencairan anggaran kegiatan, tahap pelaporan serta tahap pertanggungjawaban, semua mempunyai celah dan rawan penyimpangan, kata Frengki. Untuk itu Program Jaga Desa hadir guna meminimalisir adanya penyalahgunaan kewenangan ataupun penyelewengan dana yang dapat mengakibatkan kerugian negara, karena pada umumnya penyimpangan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa maupun oknum dari perangkatnya bisa saja karena ada unsur kesengajaan dan bisa juga karena tidak sengaja atau tidak punya niat melakukan penyimpangan. Namun karena kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dana desa sehingga membuat kesalahan yang kesalahan tersebut dapat saja mempunyai unsur kerugian Negara.
Oleh sebab itu Kejaksaan hadir untuk mencegah hal tersebut, Program Jaga Desa hadir melakukan pengawasan serta memberikan pendampingan, bahkan membuka ruang konsultasi kepada para Kepala Desa beserta perangkatnya terkait apapun permasalahan yang dihadapi yang ada di Desa, Kejaksaan Negeri Grobogan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Grobogan dan Inspektorat Kabupaten Grobogan melaksanakan Program Jaga Desa, yang bertugas siap mengawal, menjaga dana Desa demi terwujudnya Pembangunan Ekonomi Nasional yang tepat sasaran dan akuntabel, serta menciptakan rasa aman dan kenyamanan (Kepala Desa/ Perangkat Desa) sehingga meminimalisir terjadinya kesalahan dan gangguan-gangguan dari pihak-pihak lain.
Kejaksaan Negeri Grobogan bersama-sama dengan Inspektorat Kabupaten Grobogan dan Dispermades Kabupaten Grobogan terhitung mulai tanggal 27 Juli 2022 s/d 09 September 2022 telah melaksanakan Program Jaga Desa di 9 (sembilan) Kecamatan dan 20 (dua puluh) desa di Wilayah Kabupaten Grobogan. Kedepannya Tim Jaga Desa akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan dengan melakukan monitoring langsung di 10 (sepuluh) Kecamatan di wilayah Kabupaten Grobogan yang saat ini belum dilakukan monitoring.
Melalui siaran radio ini pihaknya mengingatkan agar selalu berhati hati dalam menggunakan dana desa, tambahnya. (jokowi)
