Kejari Sragen Memusnahkan Barang Bukti Perkara Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sragen memusnahkan ribuan Barang Bukti Perkara yang sudah berkekuatan Hukum Tetap dalam rentang waktu Juli – Oktober 2022, di Halaman Kejari setempat Kamis (10/11/2022)

“Jenis Barang Bukti yang dimusnahkan  Sabu, Obat jenis Psikotropika. Ada juga barang bukti dari Tindak Pidana Kesehatan, dan Tindak Pidana Umum seperti Pencurian, Penipuan dan Penggelapan. Barang bukti  berkuatan Hukum Tetap ( Inkrah-red) tersebut memang harus dimusnahkan,” Ungkap  Kepala Kejaksaan Negeri Sragen Ery Syarifah.

Kegiatan tersebut dihadiri Jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) yakni : Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati; Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen Suparno,  Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama; dan Dandim 0725/Sragen, Letkol (Inf) Yoga Yastinanda.

Barang Bukti yang dimusnahkan antara lain 5,2 gram Sabu-sabu dari delapan perkara. Kemudian Obat Keras jenis Thrihexphenidy sebanyak 1.879 butir dan Tramadol Hci sebanyak 50 butir. Selanjutnya Atarax 4 butir, Alganax 9 butir, Alprazolam 66 butir, Calmetralprzolam 6 butir, Calmet 20 butir, Merlopam 5 butir, dan Riklona 32 butir.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender untuk sabu-sabu. Sedangkan Barang Bukti Obat Psikotropika dan beberapa pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar. ( Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *