Ganti Rugi Proyek Embung Kaliombo, Sulang, Capai Rp 31,4 Miliar

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com. Sedikitnya 50 Kepala Keluarga (KK) terdaftar sebagai calon penerima ganti rugi proyek pembangunan embung Kaliombo, Kecamatan Sulang, Rembang.

Sedang total besarnya ganti rugi mencapai Rp 31,4 miliar dari luas lahan yang di bebaskan untuk proyek seluas 16,45 hektare. Sementara nilai ganti rugi di sepakati Rp 200.000/meter persegi.

Usai pertemuan di Balai Desa Kaliombo, Sulang, Selasa (15/11) Camat Sulang Ika Himawan Affandi kepada media mengutarakan, pembayaran uang ganti rugi di sepakati dalam bentuk uang tunai dan ditransfer lewat Bank Jateng atau BPD.

Ika menambahkan, warga terdampak paling banyak akan menerima ganti rugi hingga Rp 5 M dan terkecil Rp 300 juta.

Camat Sulang itu menambahkan, penyaluran itu akan sesuai dengan undangan yang dibuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rembang.

“Pertemuan di balai Desa Kaliombo. Dimulai pukul 14.00 sampai selesai. Undangan atas nama Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Rembang, selaku ketua pelaksana pengadaan tanah, Muh Nurdin,” katanya.

Hadir pada kesempatan itu anggota pelaksana pengadaan tanah, ketua Satgas A dan B pengadaan tanah, kantor tanah penilai public (KJPP) Sih Wiryadi dan rekan, PPK DPU Taru serta warga terdampak. Acara pemberitahuan besarnya ganti rugi dan musyawarah berlangsung lancar.

Untuk ganti rugi dijadwalkan dibayarkan dua pekan lagi. Warga terdampak dibuatkan rekening di Bank Pembangunan Daerah (BPD). Setelah itu ada masa sanggah 14 hari kerja, pasca sanggah kalau ada keberatan diselesaikan pengadilan.

“Untuk masyarakat yang tidak keberatan langsung cair dan ditransfer. Jadi masuk ke rekening masing-masing penerima. Ganti rugi tersebut dibayarkan Pemkab Rembang lewat BPD,” pungkas Ika Himawan. (Yon Rembang)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *