Soft Opening Persiapan, 29 Instansi Tanda Tangani MoU Dan Perjanjian Kerjasama Mal Pelayanan Publik

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Dalam waktu dekat masyarakat Kabupaten Sragen sudah dapat memanfaatkan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang memberikan Pelayanan cepat, mudah, terjangkau, aman dan nyaman. Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu ini diawali dengan Penanda tanganan Nota Kesepakatan  Rencana Kerja dan Kesepakan Perjanjian Kerjasama serta Komitmen bersama dengan Pemerintah Kabupaten Sragen.

Sebanyak 29 Instansi Pelayanan Publik hadir setia MoU dan rencana kerja bersama dengan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Sragen, Rabu (16/11/2022).

Menurut Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati  masih ada beberapa Instansi yang belum mengajukan Nota Kesepakatan Bersama dikarenakan belum siap dan ada pertimbangan hal lainnya diantaranya Kepolisian Resor Sragen, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta, PT. Jasa Raharja perwakilan Surakarta, UP2D Samsat Bapenda Provinsi Jawa Tengah, serta DPMPTSP Provinsi Jawa Tengah.

Yuni sapaan akrab Bupati Sragen itu  meminta kepada Plt DInas DPMPTSP Kabupaten Sragen, Tugiono segera menyelesaikan segala sesuatunya sebelum 15 Desember 2022.

“Mulai Tanggal 20 November nanti Kepada Instansi maupun OPD segera menyiapkan karena ruangan sudah siap ditempati. Sudah dapat dicek kekurangannya, apa yang diperlukan sehingga tanggal 15 Desember 2022 pada saat Soft Opening kita sudah bisa berjalan dengan baik. Sehingga bulan Januari sudah dapat dilakukan Grand opening yang akan diresmikan  Menteri PAN RB.” Ungkapnya.

Yuni menyampaikan beberapa catatan yang menjadi perhatiannya kepada 16 OPD yang bekerjasama dalam MoU dan memberikan pelayanan di MPP.

“Tidak semua OPD memberikan pelayanan di Mal Pelayanan Publik. Seperti Dinas Pekerjaan Umum (DPU) memiliki tujuh jenis pelayanan masyarakat. Namun yang dilayani di MPP hanya ada tiga jenis pelayanan.” Ungkapnya menjelaskan

Menurut Kepala DPU Kabupaten Sragen  R.Suprawoto, hal yang tidak dapat dilayani adalah pelayanan sedot ulasan, potong pohon, sewa tanah bahu jalan dan tanah lambira.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyadari alasan tersebut karena menurutnya layanan sedot ulasan tetap dapat dilayani meskipun Operasionalnya tidak diletakkan di MPP.

“Mindset seperti ini yang harus disatukan terlebih dahulu. Masyarakat bisa melakukan pelayanan pengaduan di MPP dan tetap akan ditindak lanjuti oleh Dinas. Semua pelayanan untuk masyarakat paripurna diletakkan satu di MPP. Setiap Instansi masing-masing mempunyai nomer hotline sendiri sehingga akan langsung terlayani.” Ungkapnya memperjelas.

Bupati Kusdinar Untung Yuni Sukowati  mengapresisasi beberapa OPD yang telah melaksanakan semua pelayanannya di MPP seperti Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan.

Selanjutnya Yuni  mendesak Plt Kepala DPMPTSP untuk melakukan kesatuan meja dengan Dinas berdasarkan data yang dimiliki. Agar ada kesesuaian tujuan yang sama serta tidak adanya dualisme pelayanan di Mal Pelayanan Publik.

“Jika sudah dilayani di MPP maka dimasing-masing DInas harus sudah tidak melayani kembali. Dan fungsi dari Dinas adalah menjadi back office. Semoga Mal Pelayanan Publik tidak hanya berwujud nama dan megah tapi tidak termanfaatkan secara maksimal. Namun dengan tujuan memberikan pelayanan yang terbaik, untuk memajukan masyarakat Kabupaten Sragen. Pastikan dalam melakukan pelayanan tidak ada penarikan biaya atau pungli diluar ketentuan.” Pesannya ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen )

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *