Pasangan Pengurus Parpol Memiliki Hak Menjadi Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) mulai ancang-ancang mengikuti tahapan. Sosialisasi termasuk  Pengisian Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun ada celah pasangan Pengurus Partai Politik (Parpol) memiliki hak menjadi Badan Ad Hoc Penyelenggaraan Pemilu.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sragen Dwi Budhi Prasetya menyampaikan, terkait pengawasan Pemilihan Badan Ad Hoc KPU Kabupaten Sragen, pihaknya menegaskan mengawasi tahapan tersebut. Pihaknya memastikan KPU melakukan Rekrutmen sesuai dengan Regulasi.

Ketua KPU Sragen Minarso (dok)

Budhi Prasetyo menambahkan, Ikatan Perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu dilarang. Semisal istri sebagai  Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Komisioner KPU/Bawaslu, DKPP, lantas suami mencoba mendaftar sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tidak diperbolehkan. Tapi jika dalam  Ikatan Perkawinan, salah satu merupakan Anggota Partai Politik, justru tidak ada rujukan aturan.

Menjalin Ikatan Perkawinan sesama Penyelenggara Pemilu tidak bisa. Kalau salah satunya Pengurus Partai, tidak ada ketentuan mengenai hal tersebut,” Ungkapnya di Front One Hotel, beberapa waktu lalu.

Namun jika dalam Sipol, Nama yang mendaftar masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), akan menjadi temuan dan tidak bisa menjadi Penyelenggara Pemilu.

”Kemudian yang mendaftar masuk ke dalam Anggota Parpol atau tidak. Kami cek di Sipol,” Ungkapnya.

Budhi Prasetyo menjelaskan, jika ada Nama yang masuk dalam rincian Parpol, akan melakukan konfirmasi pada KPU. Selain juga melihat batasan usia sesuai dengan PKPU, yakni usia 17-55 tahun. Namun tetap menunggu dalam Petunjuk Teknis. Termasuk Periodesasi lebih dua kali juga belum dijelaskan lebih lanjut.

Ketua KPU Sragen Minarso menuturkan, legitimasi menggelar sejumlah Regulasi Pemilu, termasuk PKPU Nomor 8 Tahun 2022, terkait Pembentukan Badan Ad Hoc

Soal kebutuhan Personal Badan Ad hoc, di Sragen kebutuhan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) lima orang per Kecamatan. Kemudian sekretariat dari unsur Abdi Sipil Negara (ASN):di Kecamatan. Selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Tingkat Desa ada tiga orang, dibantu tiga orang Sekretariat dari Perangkat Desa ( Perdes)/kelurahan. (Sugimin/17)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *