Mantan Ketua TPK Desa Jetaksari Pulokulon Grobogan Terdakwa Korupsi APBDes Diganjar 4 Tahun 3 Bulan

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Pengadilan Tipikor Semarang menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim atas dugaan perkara tindak pidana korupsi secara bersama sama penggunaan dana APBDes TA 2016 dan 2017 Desa Jetaksari Kecamatan Pulokulon Kabupaten Grobogan dengan terdakwa SM pada Selasa (21/2/23).

Demikian disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Grobogan Frengki Wibowo, SH., MH melalui siaran pers kepada awak media.

Siang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Arkanu, SH., M.Hum., Anggota : Joko Saptono, SH., MH., Margono, SH., MH., Panitera : Sinung, SH., dan dihadiri oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi, SH, serta dihadiri Penasihat Hukum terdakwa Pujianto, SH., dan terdakwa SM yang dihadirkan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Frengki mengatakan bahwa dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa SM telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya itu, lanjut Frengki, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa SM selama 4 (empat) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, dan menghukum terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). Sebelumnya yakni pada tanggal 12 Januari 2023 Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya menerangkan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama atas penggunaan dana APBDes Desa Jetaksari Kec. Pulokulon Kab. Grobogan TA. 2016 dan TA. 2017 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Primair yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan amar Tuntutannya menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan, membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).

“Terhadap putusan tersebut Penuntut Umum dan Penasihat Hukum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 (tujuh) hari.” terang Kasi Intelijen Kejari tersebut. (jkwi)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *