Sragen-Inspirasiline.com. Remisi atau Pembebasan Masa Pidana Merupakan Hak Penahanan yang Termaktub dalam Pasal 14 UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.
Terdapat Beberapa Jenis Remisi yang Bisa Didapat (Napi). Remisi Diberikan Pada Waktu-Waktu atau Atas Alasan Tertentu.
Bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Sragen Memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri untuk 177 Orang Narapidana Sabtu (22/4/2023).
177 Orang Napi itu Dinilai Telah Memenuhi Syarat Administrasi dan Syarat Substantif Untuk Memperoleh Remisi Khusus ini.
Dalam Kesempatannya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Sragen, Tunggul Buono, Menjelaskan Saat ini Penghuni di Lapas Sragen Berjumlah 418 Orang: 352 Orang Sudah Kelelahan dan 66 Orang Tahanan.
Adapun yang Mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah atau 2023 Masehi Sebanyak 177 Orang Terdiri atas 167 Laki-Laki dan 10 Orang Menangis Perempuan.
Lebih lanjut, Tunggul Buono Menjelaskan dari 177 Orang yang Memperoleh Remisi Khusus Tersebut :131 Orang dari Kasus Pidana Umum, dan 46 Orang dari Kasus Pidana Khusus. Kemudian untuk Pidana Khusus, dari Kasus Narkotika Berjumlah 45 Orang dan Satu Orang Tipikor.
“Kemudian Besaran Remisi Khusus 2023 ini Bervariasi ada 15 Hari Berjumlah 44 Orang Kemudian yang Satu Bulan Sebanyak 121 Orang, Satu Bulan 15 Hari itu Sembilan Orang dan yang Dua Bulan Berjumlah Tiga Orang. Jadi yang RK (Remisi Khusus) Hari Raya ini dan Bebas ada Dua Orang. Namun karena ada sesuatu hal karena yang bersangkutan masih mempunyai denda yang belum dibayar maka yang bersangkutan harus menjalani denda lebih dulu baru nanti kami akan bebaskan,” Ungkap Tunggul Buono
Narapidana yang mendapat Remisi Khusus Bebas tersebut Masuk Kasus Narkotika. Tunggul Buono Menjelaskan ada Beberapa Syarat yang harus dipenuhi agar dapat memperoleh Remisi, yaitu Secara Administratif dan Substantif.
Sesuaikan itu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyaratan, Kemudian Peraturan Pemerintah RI Nomor 32 Tahun 1992 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyaratan. Selain itu juga Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 Tahun 2002.
“Tentunya syarat utama untuk mendapatkan Remisi Secara Administratif yang bersangkutan sudah Memiliki Kekuatan Hukum Tetap. Kemudian hal-hal yang lain, yang Substantifnya, berkelakukan baik, sudah menjalani Enam Bulan Masa Pidana, hal lain yang paling diperhatikan di sini adalah pemulihan itu dapat menjalani Program-Program Pembinaan yang sudah kami tetapkan itu menjadi Syarat dan Prasyarat yang harus dilakukan dan tidak pernah melakukan Pelanggaran Tata Tertib Selama Menjalani Masa Pidananya,” Ungkap Tunggul Buono
Penyerahan Remisi Khusus tersebut didahului oleh Sholat Idulfitri Bersama-Sama Tahanan dan Petugas Mulai Pukul: 06.00 WIB Kemudian dilanjutkan Penyerahan Remisi Secara Simbolis. ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
