Sragen-Inspirasiline.com. Inspektorat Kabupaten Sragen Menggelar Diseminasi Pengendalian Gratifikasi Dan Pengelolaan Whistle Blowing System Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen Yang Dihelat Di Gedung Korpri Jumat (22/12/2023).
Diseminasi diikuti oleh Seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen dan Menghadirkan Dua Narasumber Dari Inspektorat Kabupaten Sragen Yakni Yuli Wantoro SH., M.Hum., M.Cd., M.Ck dan Antonius Pancagus S.ST., M.Eng.
Inspektur Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi Saat Membuka Sosialisasi Mengatakan Keberhasilan Kabupaten Sragen Dalam Capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) Tertinggi Yakni 92,24 Berhasil Memperoleh Peringkat I Beberapa Saat Lalu Merupakan Bukti Kerja Keras Seluruh Elemen Dalam Upaya Memberantas Dan Mencegah Tindak Pidana Korupsi Di Kabupaten Sragen.
“Ini Suatu Prestasi Yang Luar Biasa, Artinya Kita Mempunyai Tanggung Jawab Besar Secara Moril Atas Kinerja Tersebut. Penghargaan ini membawa dampak yang besar bagi Masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Sragen hingga Ke Level Desa.” Ungkapnya.

Sesuai dengan Amanat UU, Pihaknya harus melaksanakan Sosialisasi Diseminasi Pengendalian Gratifikasi dan Whistle Blowing System bagi para Perangkat Daerah.
Whistle Blowing System Merupakan Mekanisme Penyampaian Pengaduan Dugaan Tindakan Tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan Pegawai atau Orang lain dalam Organisasi Kepada Pekerja dimana Pelapor bukan bagian dari Pelaku dari yang dilaporkan.
Dengan begitu, Badrus Samsu Darusi Meminta agar Perangkat Daerah dapat memberikan masukan dan memaknai Pembenahan Sistem yang ada demi Kebaikan dan Keselamatan bersama.
“Aturan saat ini begitu dinamis. Perubahannya-pun sangat cepat. Kami di Inspektorat berupaya penuh menjalin hubungan dengan BPK dan KPK sehingga dalam penyelesaian masalah tidak menyalahi aturan. Aduan-aduan menjadi tanggung jawab bersama demi perbaikan sistem yang ada.”Ungkapnya.
Untuk itu dirinya mengingatkan untuk Saling Instrospeksi Diri, Bekerjasama dan Berkoordinasi untuk lebih meningkatkan Sistem Tata Kelola Aduan Secara Prosedural.
Irban I Inspektorat Yuli Wantoro Salah Satu Narasumber yang memberikan Materi Mengenai Penanganan Whistle Blowong System menyatakan bentuk kanal aduan yang ada di Kabupaten Sragen seperti Lapor Mbak Yuni, Sp4an-Lapor!, bisa melalui Whatsup maupun Media lainnya mendorong pihak lain mengungkapkan penyimpangan yang terjadi didalam suatu Instansi.
Kanal-kanal itu memberikan Ruang bagi Pelapor untuk mengungkapkan Fakta terjadinya sebuah Kecuranagn, Pelanggaran, Pelayanan yang tidak baik yang dilakukan oleh Pegawai.
Pengelolaan Pengaduan Masyarakat diharapkan menjadi salah satu bagian penting dalam Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Sementara Analis Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Inspektorat Kabupaten Sragen, Antonius Pancagus yang menyampaikan Materi mengenai Diseminasi Pengendalian Gratifikasi Mengatakan Diseminasi Pengendalian Gratifikasi telah sering disampaikan namun tidak hanya mengenal tetapi bagaimana bisa menanamkan kepada diri kita masing-masing untuk Aplikan didalam Pekerjaan.
Pihaknya menjadi Jembatan KPK untuk Mengadakan Diseminasi atau Sosialisasi terkait Pengendalian Gratifikasi.
Antonius Pancagus Menyatakan agar Pegawai Negeri mampu melaporkan Pemberian yang diterima dalam bentuk apapun. Pegawai Negeri yang menerima sesuatu yang berkaitan dengan Kedinasan maka Instansi berhak mengetahui apa yang telah diterima.
Untuk itu pentingnya membudayakan Pelaporan terhadap sesuatu yang diterima Pegawai terkait dengan Jabatan sehingga terjadi Transparansi didalam Lembaga. ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)
