Grobogan-Inspirasiline.com. Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus ( Tipidsus) Kejaksaan Negeri Grobogan telah memeriksa 1 orang saksi, dari total 6 (enam) orang saksi yang sudah diperiksa sebelumnya sejak hari Selasa, 19 Maret 2024 dalam rangka membuat terang tentang terjadinya peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Frengki Wibowo, SH., MH melalui siaran persnya kepada Inspirasiline.com, Kamis (21/3/24) Disebutkan, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan sebelumnya pada tanggal 04 Maret 2024 telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor : PRIN-359/M.3.41/Fd.2/03/2024, dan membentuk Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Grobogan guna menanganani dugaan tindak pidana korupsi dalam Pembangunan Gedung SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan di TA. 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 438.546.000,- .
Satu orang saksi yang diperiksa pada hari ini Kamis (21/3/24) adalah HSD yang merupakan pihak perencana pada kegiatan tersebut, sedangkan 6 orang lainnya yang telah diperiksa secara marathon adalah 4 orang dari pihak Dinas Pendidikan, 1 orang dari Dinas terkait lainya dan 1 orang dari pihak sekolah, ucap Frengki. Selanjutnya rangkaian penyidikan masih akan dilanjutkan lagi dengan melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi dari berbagai pihak yang terkait lainnya, termasuk menghadirkan ahli pendukung penyidikan yang diperlukan. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hal itu telah menjadi pemberitaan konsumsi publik yang viral di media sosial beberapa waktu lalu dimana kondisi bangunan dari 5 ruang di SDN 2 Sumurgede Kecamatan Godong dalam keadaan rusak dan tidak dapat digunakan lagi oleh pihak sekolah. (jkw)