Jual Bubuk Petasan, Dua Warga Klopoduwur Blora, Ditangkap Polres Rembang

NEWS

Rembang-Inspirasiline.com – Dua warga Desa Klopoduwur, Kecamatan Banjarejo, Blora, NK dan LS harus berurusan dengan aparat Polres Rembang.

Keduanya menjual bubuk petasan, saat akan transaksi di pinggir jalan perbatasan Kabupaten Rembang dan Blora, Desa Kadiwono Kecamatan Bulu Kabupaten Rembang, di grebek polisi.

Bubuk petasan tersebut, diduga akan diracik menjadi petasan untuk disulut saat Lebaran nanti.

Keduanya mengaku membeli bahan-bahan membuat petasan secara online seharga Rp 300 Ribu per kilo gram. Setelah itu, dijual lagi melalui facebook seharga Rp 350 Ribu per Kg.

Kebetulan ada pemesan dan meminta janjian bertemu di jalan Rembang – Blora Desa Kadiwono. Bubuk petasan 2 kilo gram dimasukkan ke dalam dua kantong plastik dan dibawa dengan tas ransel. Saat akan transaksi itulah, NK dan LS ditangkap polisi.

Kapolres Rembang, AKBP Suryadi mengatakan, barang bukti bubuk petasan tidak disimpan di Polres, tapi dititipkan ke Satuan Gegana, karena mempertimbangkan faktor keamanan dan keselamatan.

“Pengamanan barang bukti, ada prosedur untuk bahan peledak, agar tidak salah, maka kami titipkan. Soalnya kita tidak punya tempat yang standar. Dititipkan dulu, kelak jika sudah ada vonis hukum tetap, baru akan dimusnahkan,” terang Kapolres.

Menjelang Lebaran, transaksi bubuk petasan diduga meningkat, sehingga polisi menggiatkan penyelidikan dan patroli.

“Kalau warga mengetahui, mohon kiranya memberikan informasi kepada kami,” tandasnya.

Kedua tersangka yang bekerja sebagai kuli bangunan ini mengaku baru kali pertama mencoba berjualan bubuk petasan. Hal itu dilakukan untuk menambah penghasilan.

“Saya bawa dari rumah di Blora. Jualnya mentahan (bubuk), tidak dalam bentuk petasan. Jualnya COD, langsung ketangkep. Nggak kenal siapa pembelinya,” ujar tersangka.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka pelaku dengan Undang-Undang Darurat. Keduanya diancam hukuman mati atau seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (yon).

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *