DPRD Grobogan Gelar Sidang Dengarkan Penjelasan Bupati Terkait Raperda Perubahan APBD Tahun 2024

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. DPRD Grobogan periode 2024-2029 menggelar sidang paripurna ke 31 terkait Raperda Perubahan APBD 2024 yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD setempat, Jumat (13/9/2024).

Sidang yang dibuka oleh Ketua sementara DPRD Grobogan Agus Siswanto dihadiri oleh Bupati Sri Sumarni dan Wakil Bupati dr. Bambang Pujiyanto, Sekda Anang Armunanto, anggota dewan, para Kepala OPD dan Camat se Kab. Grobogan para Direktur BUMD se Grobogan.

Sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan sebagai jawaban Bupati atas berbagai persoalan, pertanyaan, masukan terkait Anggaran Perubahan APBD 2024 ysng dilontarkan frakasi-fraksi kepada Bupati pada sidang sebelumnya.

Ketua sidang menyebutkan dalam Rapat Paripurna tersebut ketujuh fraksi, melalui juru bicaranya masing-masing, telah menyampaikan pertanyaan, saran, pendapat dan permintaan penjelasan berkaitan dengan materi Raperda dimaksud, yang harus ditanggapi atau dijawab oleh Bupati Grobogan.

“Rapat Paripurna hari ini, sesuai agenda kegiatan Dewan yang ditetapkan dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Grobogan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Rencana / Program Kegiatan DPRD Kabupaten Grobogan untuk bulan Agustus dan September 2024 dan surat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Grobogan Nomor : 100.3.2/316/SETWAN/2024 tanggal 11 September 2024 perihal Undangan Rapat Paripurna ke- 31 DPRD Kabupaten Grobogan.” ucap Agus Siswanto selaku pimpinan sidang.

Dalam jawabannya Bupati Grobogan mengatakan di sektor pendapatan daerah utamanya mengenai Pendapatan Lain-Lain PAD yang sah pada rancangan perubahan sebesar Rp7.823.800.000,00 (tujuh miliar delapan ratus dua
puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dari sebelum perubahan sebesar Rp213.265.482.000,00 (dua ratus tiga
belas miliar dua ratus enam puluh lima juta empat ratus delapan puluh dua ribu rupiah) sehingga ada penurunan
sebesar Rp205.441.682.000,00 (dua ratus lima miliar empat ratus empat puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah).

Bupati menyebut mendasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, mengamanatkan pendapatan BLUD yang semula di Pendapatan Lain-lain PAD yang sah dipindahkan ke Rekening Pendapatan Retribusi Daerah.

Sedangkan pada Belanja Daerah, Bupati menyampaikan ada penambahan sebesar Rp2.915.363.000,00 (dua miliar sembilan ratus lima belas juta tiga ratus enam puluh tiga ribu rupiah), yang dipergunakan untuk belanja pegawai yang terdiri dari Anggaran belanja RSUD Dr. R. Soedjati Soemodiarjo Purwodadi untuk subkegiatan Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN sebesar Rp32.039.612.000,00 (tiga puluh dua miliar tiga puluh sembilan juta enam ratus dua belas ribu rupiah) sudah sesuai dengan RKA-Belanja., penambahan anggaran tersebut dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan gaji dan tunjangan PPPK selama 1 (satu) tahun karena ada penambahan jumlah tenaga PPPK yang semula dari Bulan Januari 2024 sampai dengan April 2024 sebanyak 84 (delapan puluh empat) orang, mulai bulan Mei 2024 berubah menjadi 170 (seratus tujuh puluh) orang.

Sehingga dengan bertambahnya jumlah tenaga PPPK mulai bulan Mei 2024. “Untuk lebih jelasnya, nanti fraksi dewan bisa lebih intens dalam sidang berikutnya bersama SKPD terkait” tutup Bupati Sri Sumarni. Sidang ditutup dengan resmi dan akan dibahas dalam.sidang berikutnya. (jkw)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *