Grobogan-Inspirasiline.com. Sepeda listrik yang lagi marak belakangan ini tampaknya menjadi kendaraan ringan yang cukup populer di masyarakat. Tetapi perlu diingat oleh para pengguna kendaraan tersebut, sebab ternyata sepeda listrik tidak boleh digunakan di jalan raya.
Demikian dikemukakan oleh Kepala Satuan Lalulintas (Kasatlantas) Polres Grobogan AKP Tejo Suwono SH kepada media Inspirasiline.com melalui Whattsapp nya menjawab pertanyaan penggunaan sepeda listrik, Sabtu (12/10/2024).
Tejo, sapaan akrab Kasatlantas Grobogan, menjelaskan hal itu dia kemukakan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, khususnya pada pasal 3 dan 4.
“Jadi sesuai pasal tersebut, sepeda motor listrik tidak boleh digunakan di jalan raya, hanya diperbolehkan pada kawasan tertentu saja” ujarnya.
Terkait penggunaannya, lanjut Tejo, sepeda listrik bisa digunakan di kawasan perumahan, perkantoran, loka wisata, jalan bebas kendaraan (car free day).
Ditambah lagi beberapa persyaratan lain seperti pengguna sepeda listrik berumur minimal 12 tahun, memakai helm dan maksimal kecepatan 25 km/ jam saja.
Terkait sangsi adanya pelanggaran ketentuan tersebut diatas, tampaknya dalam Peraturan Menhub tersebut tidak dicantumkan, sehingga hal itu seperti himbauan saja.
“Ya kami hanya himbauan saja sifatnya, meski aturan baku sudah ada, namun masyarakat sebaiknya bisa mentaati hal itu, agar semua nya bisa terjaga dan keselamatan secara umum dapat dipastikan terjamin” pungkas AKP Tejo Suwono SH, Kasatlantas Polres Grobogan. (jkw)

Good post! We will be linking to this particularly great post on our site. Keep up the great writing
I was suggested this web site by my cousin Im not sure whether this post is written by him as no one else know such detailed about my trouble You are incredible Thanks