Bersama Keluarga, Wabup Suroto Gunakan Hak Pilih Di TPS 001 Ngembat Padas

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Wakil Bupati (WABUP) Sragen, Suroto, beserta istri, Supami, dan kedua putrinya menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS)001 Dukuh Mijahan, RT 05, Kelurahan Ngembatpadas, Kecamatan Gemolong Rabu Pagi (27/11/2024) .

Tepat Pukul 08.15 WIB, Wabup Suroto beserta keluarga mengendarai motor menuju TPS yang berjarak 500 Meter dari kediamannya.

Setibanya di TPS, Wabup Suroto bersama keluarga yang kompak mengenakan pakaian bernuansa biru muda tersebut membaur dengan warga di Kursi yang telah disediakan untuk menunggu Giliran. Selang 5 Menit menanti, tibalah waktu bagi Wabup Suroto dan keluarga untuk masuk Ke dalam ruangan menyerahkan Undangan dan KTP. Setelah menerima 2 Surat Suara, Wabup dipersilahkan oleh Panitia yang bertugas untuk menyalurkan Hak Suara di Balik Bilik.

Usai mencoblos, Wabup memasukkan masing-masing Surat Suara ke dalam Kotak Suara yang berbeda. Jangan lupa mencelupkan Jari Kelingking ke dalam Tinta, sebagai tanda telah melakukan pencoblosan.

Wabup Suroto yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Ngembat Padas selama 10 Tahun tersebut memberikan salam dan sapa kepada seluruh warga sebelum berpamitan.

“Alhamdulillah pagi ini saya beserta istri dan warga Ngembatpadas sudah menentukan Pilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sragen.” Ucapnya.

Diceritakannya, Partisipasi Masyarakat di TPS 001 Ngembat Padas Sangat Tinggi. Warga yang hadir untuk menggunakan hak pilihnya juga terlihat Antusias dan Gembira.

“Kami berharap seluruh masyarakat Sragen menggunakan hak pilihnya dalam Pesta Demokrasi, karena Momentum ini menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Sragen dan Provinsi Jawa Tengah di Masa yang akan datang.” Harapnya. ( Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

5 thoughts on “Bersama Keluarga, Wabup Suroto Gunakan Hak Pilih Di TPS 001 Ngembat Padas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *