Pelaku Pembunuhan di Penawangan Grobogan Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Tak sampai 24 jam, Polres Grobogan behasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Toko Kecamatan Penawangan Kabupaten Grobogan terjadi pada Minggu (19/1/25) lalu.

Demikian disampaikan Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto saat konpers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono,dan Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto yang diselenggarakan di Aula Jananuraga Mapolres Grobogan, Kamis (30/1/25).

Kapolres Grobogan itu menjelaskan kejadian pembunuhan yang terjadi pada hari Minggu (19/01/25) lalu sekitar pukul 01.00 dini hari dengan korban berinisial S dan pelaku berinisial A, sedangkan motif pelaku pembunuhan adalah pelaku tersinggung dan sakit hati dengan keberadaan korban dimana korban hidupnya sebatang kara yang menginap dirumah pelaku.

Kapolres AKBP Ike Yulianto didampingi Kasat reskrim dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti dari pelaku

Ditambahkan, pelaku juga sudah menjalani pemeriksaan medis dinyatakan dalam keadaan normal.

“Pelaku imelakukan penganiayaan dengan cara menancapkan sebilah pisau yang mirip samurai disebelah kiri dada korban sebanyak dua kali, setelah melakukan penusukan barang bukti berupa pisau yang mirip samurai itu kemudian dibuang oleh pelaku di sungai .” terang Kapolres.

Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 340 subsider 338 ataupun pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tambah Kapolres.

Saat press release kejadian pembunuhan tersebut, terlihat pelaku A sangat menyesali perbuatannya. Saat ditanya Kapolres pelaku dengan wajah tertunduk serta menggunakan penutup wajah pelaku mengatakan sangat menyesal. “Saya sangat menyesal ” ungkap pelaku.

Pada akhir konpers itu Kapolres mengingatkan pelaku atas perbuatannya dan harus intropeksi diri serta jangan mengulanginya lagi. (jkw)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *