Sragen-Inspirasiline.com. Bupati Sragen Dr Kusdinar Untung Yuni Sukowati Dalam Amanatnya Yang Dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Joko Suratno Mengatakan “Hari ini, Kita Merayakan Semangat Kebersamaan, Dedikasi, Dan Kolaborasi Yang Luar Biasa Antara Pemerintah Daerah, TNI Dan Rakyat, Dalam Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD). Program Ini Bukan Sekedar Inisiatif, Melainkan Menjadi Manifestasi Nyata Dari Komitmen Kita Bersama, Untuk Membangun Kabupaten Sragen Dari Desa-Desa, Menjadikannya Fondasi Yang Kokoh Untuk Pembangunan Nasional, Dan Ketahanan Nasional Yang Tak Tergoyahkan” Ungkapnya.

“Prajurit TNI, Sebagai Patriot Dan Ksatria Bangsa, Telah Menunjukkan Dedikasi Tanpa Batas Dalam Menjalankan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, Dan Delapan Wajib TNI, Menghidupkan Nilai-Nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, Dan Bhinneka Tunggal Ika” Tegasnya.

“Adapun Kebijakan Pembangunan Kabupaten Sragen Saat Ini Terfokus Pada Pengembangan Infrastruktur, Peningkatan Kualitas Lingkungan, Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Dan Meningkatkan Aksesibilitas Serta Kualitas Pelayanan Publik” Ungkap Bupati Sragen Menekankan.


Sementara Dandim 0725/Sragen Letkol (Inf) Ricky Julianto Wuwung, S.Sos, M.IP menjelaskan bahwa sasaran TMMD Sengkuyung I Tahun 2025 di Desa Patihan ini tidak jauh berbeda dengan TMMD lainnya. Rabu, 19/02/2025.
“Sasaran TMMD yang berlokasi di Desa Patihan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen dengan waktu Pelaksanaan Selama 30 Hari Terhitung Mulai Tanggal 19 Pebruari 2025 s.d 20 Maret 2025 meliputi Sasaran Fisik yakni Cor Blok Jalan Sepanjang 500 x 3 x 0,12 Meter, Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 6 Unit Dan Jambanisasi 8 Unit”. Jelasnya.


“Sasaran Non Fisik Meliputi Penyuluhan Wawasan Kebangsaan, KB-Kesehatan, Stunting, Posyandu Dan Penyuluhan Penyakit Tidak Menular, Bin Kamtibmas Dan Bahaya Narkoba, Peternakan Dan Perikanan, Pertanian Dan Perkebunan Serta Bintal/Rohani” Ungkap Dandim 0725/Sragen Menjelaskan.
Upacara Pembukaan TMMD Selesai Dilanjutkan Dengan Pemberian Bantuan Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Dan Jamban Sehat Secara Simbolis Kepada Penerima Bantuan. (Sugimin/17)
