Bea Cukai Surakarta Imbau Masyarakat Berperan Aktif Awasi Peredaran Rokok Ilegal

NEWS

Sragen-Inspirasiline.com. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Surakarta mengimbau Masyarakat untuk lebih Aktif dalam melaporkan Peredaran Rokok Ilegal di Lingkungan Sekitar. Peran serta Masyarakat sangat dibutuhkan dalam upaya Pemberantasan Peredaran Rokok Tanpa Pita Bea Cukai serta Penggunaan Pita Bea Cukai Palsu atau Bekas.

Hal ini disampaikan oleh Dua Narasumber KPPBC TMP B Surakarta, Abigail Celline Christanti, dalam Talk Show Aspirasi Sukowati bertajuk “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Gempur Rokok Ilegal” yang disiarkan oleh Radio Buana Asri Sragen pada Rabu (19/2/2025).

“Rokok atau Hasil Tembakau (HT) termasuk barang yang Wajib Dikenai Cukai atau Pungutan oleh Pemerintah, karena peredarannya perlu dikendalikan.” Jelas Abigail.

Ia menerangkan bahwa Rokok Diklasifikasikan ke dalam barang yang memiliki Sifat dan Karakteristik tertentu yang telah ditentukan oleh UU, sehingga disebut dengan “Barang Kena Cukai”. Sifat-sifat yang dijabarkan sebagai berikut.

Peredaran Rokok perlu dikendalikan karena Usia Legal untuk membeli Rokok adalah 18 Tahun. Selain itu Rokok mempunyai dampak Negatif terhadap Lingkungan dan Masyarakat serta berdampak buruk bagi Kesehatan Tubuh. Pajak yang dibebankan kepada Konsumen Rokok untuk Penerimaan Negara.

Senada dengan Rekannya, Dion Candra Wardana menyatakan pihak KPPBC TMP B telah bekerja sama dengan Kepolisian, TNI, dan Satpol PP untuk memberantas Rokok Ilegal.

Dion berpesan agar Masyarakat tidak perlu khawatir, karena Identitas Pelapor akan dirahasiakan. Sebagai ucapan terima kasih, KPPBC TMP B Surakarta akan memberikan Reward bagi Warga yang berani menyuarakan adanya Penjualan atau Penyebaran Rokok Ilegal.

Dalam Acara itu, Dion juga berbagi pengalamannya menemukan berbagai cara penyelundupan Rokok Ilegal dari Luar Negeri.

“Seringkali kami menemukan ada Paket yang di Invoice tertulis suatu barang, ternyata setelah dibuka isinya barang yang berbeda dengan harga yang justru lebih mahal. Biasanya untuk menghindari biaya yang tinggi.” Ceritanya.

Dion mengaku jika Rokok seringkali menjadi pilihan oleh-oleh WNA, TKI, maupun WNI yang baru pulang dari Luar Negeri dengan jumlah yang dibatasi, yaitu 200 Batang Satu Slop. (Sugimin/17-Release Diskominfo Sragen)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *