Tegal-Inspirasiline.com, Dalam satu bulan terakhir Polres Tegal Kota berhasil mengungkap kasus narkoba yang melibatkan empat lelaki satu diantaranya seorang wanita.
Hasil ungkapan kasus narkoba disampaikan kepada puluhan wartawan dalam Konferensi Pers Senin Juni 2025 di halaman Polres Tegal Kota.
Konferensi pers dipimpin Waka Polres Tegal Kota Kota Kombes Yulius Herlinda didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Binmas Polres Tegal Kota.
Pengungkapan peredaran narkoba di wilayah Polres Tegal Kota merupakan kerja keras dalam.operasi Aman Candi 2025 termasuk dalam penegakan hukum dan gangguan kamtibmas.
Disampaikan oleh Waka polres Tegal Kota dalam operasi Berantas Premanisme di Kota Tegal, Polisi berhasil ungkap 4 Kasus Narkoba dan amankan barang bukti 44,28 Gram Sabu.
Kompol Yulinda mengatakan pengungkapan kasus premanisme itu adalah sebagai wujud nyata komitmen Polres Tegal Kota dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kota Tegal.
Pada operasi tersebut selain fokus pada tindakan premanisme, selama kurun waktu tersebut Satnarkoba Polres Tegal Kota juga melaksanakan penindakan.
“ Dalam kurun satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 orang tersangka. Kasus ini mencakup sabu-sabu dan berbagai jenis obat terlarang,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu-sabu seberat 44,28 Gram serta 10,5 butir pil ekstasi dan 1 butir butir psikotropika,” tambahnya.
Kelima tersangka masing-masing HN (53) warga Mejasem Kabupaten Tegal. Kemudian SK (35) warga Sukmajaya Depok, SV (46) warga Mejasem Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal.
Berikutnya IF (26) warga Kelurahan Mintaragen Kecamatan Tegal Timur Kota Tegal bersama WD (26) yang merupakan warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon,” bebernya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka terancam pasal yang berbeda, yakni pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan acaman pidana maksimal 20 tahun atau denda 10 milyar.
Wakapolres pun mengimbau, masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras. Karena dapat merusak generasi muda dan berpotensi merugikan kesehatan secara keseluruhan.
Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya kondusifitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Termasuk praktik premanisme atau kejahatan di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (Biet)
