Grobogan-Inspirasiline.com. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Cabang Grobogan berharap bisa melakukan kerjasama dengan OPD penerima DBHCHT di Grobogan.
Hal itu disampaikan Sekretaris APTI Grobogan Sutrisna kepada media Inspirasiline.com dalam acara diskusi DBHCHT dengan OPD terkait yang berlangsung di Rumah Kedelai Grobogan, Jumat (22/8/2025).
Kerjasama yang diharapkan tersebut adalah pada level3 yakni kegiatan pemberdayaan masyarakat yang bisa dilakukan oleh APTI.

Sutrisna mengaku kecewa, karena yang hadir dalan diskusi itu semestinya 10 OPD penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Grobogan, namun yang hadir hanya 5 OPD yakni Dinkes, Dinsos, Disperindag, Diskominfo, dan Dinkop UKM.
Sutrisna menjelaskan DBHCHT Grobogan di tahun 2024 sebesar Rp.24 milyard dan.di tahun 2025 ini meningkat menjadi Rp. 35 milyard yang terbagi kedalam 10 OPD.
“Kami kecewa, karena dari 10 OPD yang diundang hanya separonya yang hadir, sehingga harapan kami untuk.kerjasama level 3 tidak.maksimal” ujarnya.
Dalam.proses diskusi itu, Alisti dari Dinsos Kab. Grobogan mengungkapjan pihaknya menerima dana dari cukai tembakau dialokasikan bagi masyarakat khususnya buruh petani tembakau untuk.BLT bagi 4650 orang selama 4 bulan dengan per orang menerima BLT sebesar Rp.300 ribu. ” Data sebanyak itu kami.ambil dari Dinas Pertanian, sebab dinas ini mempunyai data petani tembakau” ungkapnya. Sedangkan 7000 petani atau buruh petani tembakau lainnya menerima bantuan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang penggunaannya untuk membayar klaim.kematian dan kecelakaan akibat kerja, tambah Alisti.
Menyinggung perusahaan rokok yang legal di Kabupaten Grobogan, Darsono staf Disperindag Grobogan mengatakan di Kabupaten Grobogan saat ini terdapat 3 perusahaan rokok yang legal, salah satunya adalah PT Karya Podomoro yang berlokasi di Danyang Purwodadi. ” Di Grobogan tidak ada perusahaan rokok yang ilegal, adanya 3 perusahaan yang legal” ungkapnya.
DBHCHT pada Disperindag Grobogan dipakai untuk pelatihsan karyawan perusahaan rokok yang legal di Grobogan.
Sedangkan dana cukai kepada Diskominfo digunakan untuk pembuatan media iklan gempur rokok ilegal bagi beberapa media cetak dan.online di Grobogan.
Di akhir acara, Sutrisna atas nama APTI Grobogan tetap mengharapkan adanya kerjasama dengan OPD yang saat ini tengah melaksanakan kegiatan yang didanai dari cukai tembakau. ” Jangan sampai APTI menjadi pengawas saja, kalau bisa juga terlibat dalam.kegiatan OPD. Ini tergantung goodwill mereka lah” pungkasnya. (jk)
