Grobogan-Inspirasiline.com. Kendala klasik berupa ketidakpatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor masih menjadi isue utama penyebab pendapatan dari sektor tersebut tidak mencapai target.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten Grobogan Erma Suryani kepada media Inspirasiline.com diruang kerjanya pada Kamis siang (4/9/2025).

Menurut Erma, ketidakpatuhan obyek pajak tersebut minimal disebabkan oleh faktor lupa, tidak mepunyai waktu, tidak mempunya uang saat mengurus pajak dan kendaraan masih atas nama orang lain.
Biasanya untuk mengatasi hal tersebut pihaknya selalu memberikan solusinya. Bagi OP yang lupa pihaknya mengingatkan melalui WA blasting 30 hari sebelum jatuh tempo, sedang yang tidak punya waktu solusinya dalah mendekatkan layanan dengan membuka layanan di setiap kecamatan secara bergiliran membuka samsat malam serta samsat Minggu pagi.
“Selain itu juga kami bekerjasama dengan Bumdesa dalam pelayanan pembayaran pajak kendaran bermotor melalui Samsat Budiman” ungkapnya.
Bagi OP yang tidak mempunyai uang, maka mumpung saat ini ada program PEMUTIHAN, maka hal iti menjadi kesempatan baik bagi masyarakat yang menunggak pajak bisa lebih ringan dalam membayar pajak kendaraan bermotornya. Kemudian Bumdesa yang bekerjasama dengan kantor Samsat melalui pelayanan Samsat Budiman, juga menyiapkan dana talangan yang bisa dipinjam OP untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Lebih lanjut Erma yang bertugas sejak 2021 di UPPD Grobogan ini menjelaskan bagi OP yang kendaraannya masih atas nama orang lain maka bisa dilakukan balik nama menjadi atas nama pribadi, mengingat sekarang biaya balik nama gratis.
“Sejak awal 2025, bea balik nama gratis kan” ucapnya.
Namun dia optimis, target 2025 yang kurang 4 bulan lagi ini akan bisa dikejar. Sebagaimana ditetapkan target tahun 2025 adalah PKB sebesar Rp. 127,869,947,000- Realisasi bl Agustus mencapai Rp 76,529,092,000,- ( 59,85%)
Sedangkan target BBNKB tahun 2025 sebesar Tp. 81,976,415,000,- realisasi bln Agustus mencapai Rp 40,236,795,500 (49%)
Terkait tunggakan pajak kendaraan, Erma mengungkapkan tunggakan tahun 2024 dengan obyek pajak sebanyak 160.758 orang dengan tunggakan mencapai Rp 92,800,673,000,-
Sedangkan jumlah Kendaraan di Grobogan kondisi tahun 2023 tercatat roda 2 sebanyak 530.696 buah, roda 4 sebanyak 50.793 buah sehingga total keseluruhan sebanyak 581.489 buah kendaraan. (jk)
