Grobogan-Inspirasiline.com. PBB-Perkotaan Pedesaan di Kabupaten Grobogan Tahun 2025 secara umum tidak mengalami kenaikan dari tahun 2024. Baik dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) maupun dari sisi tarifnya.
Hal tersebut diungkapkan Bupati Grobogan Setyo Hadi didepan anggota dewan pada rapat paripurna ke 32 di gedung paripurna DPRD setempat dengan agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap Raperda APBD Grobogan 2026. pada Senin (29/9/2025).
Dari 280 Desa/Kelurahan di wilayah kabupaten Grobogan, 90% ketetapan pajaknya masih sama bila dibandingkan dengan tahun 2024.

” Demikian pula pada tahun 2026 nanti Pemerintah Kabupaten Grobogan tidak ada rencana untuk menaikan ketetapan PBB-P2.” tegas Bupati.
Ia menyampaikan hal tersebut karena adanya pertanyaan fraksi di dewan yang menanyakan terkait ada tidaknya kenaikan PBB P2 di Grobogan pada tahun 2025.
Dijelaskan Bupati, kenaikan PBB-P2 bisa terjadi dikarenakan beberapa hal yakni pertama adanya penyesuaian NJOP, di Kabupaten Grobogan terakhir dilakukan pada tahun 2018 untuk ketetapan PBB-P2 Tahun 2019. Kenaikan tersebut diberengi dengan pemberian stimulus/pengurangan secara otomatis sebesar 95% dari kenaikan PBB-P2 dampak dari penyesuaian NJOP. Sehingga masyarakat tidak mengalami kenaikan PBB-P2 yang signifikan atau hanya naik 5% dari ketetapan tahun 2018.
Kenaikan karena adanya ketentuan peraturan perundang-undangan, terjadi pada tahun 2024 karena adanya penyesuaian tarif sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, sehingga berdampak sebagian objek pajak mengalami kenaikan dan penurunan ketetapan. Termasuk adanya penggolongan tarif standart dan non standart sebagaimana diatur oleh Pemeraturan Menteri Keuangan.
Yang kedua, karena adanya penyesuaian perbaikan data. Pada saat pendaerahan PBB-P2 pada tahun 2012, baru 30% data yang ter SISMIOP, sedangkan 70% masih berupa data SISTEP (berbasis persil dan berupa data tanah kosong). Dari data SISMIOP yang diserahkan tersebut, baru 80% yang disertakan peta digitalnya sedangkan 20% nya belum ada peta. Pemerintah Kabupaten Grobogan telah melaksanakan pendataan secara bertahap sejak tahun 2014 sampai dengan tahun 2025 ini.
Kegiatan Pembentukan Basis Data SISMIOP dilaksanakan dalam rangka membangun basis data PBB-P2 yang akurat dengan melakukan pemetaan objek pajak berbasis bidang. Setelah Pendataan SISMIOP Tahun 2025 ini, basis data PBB-P2 telah ter-SISMIOP seluruhnya atau 100%.
Dampak dari pendataan SISMIOP ini, tentunya akan terjadi penyesuaian data objek pajak melalui pendataan bangunan objek pajak dan pemetaan objek pajak dengan menyesuaikan NJOP berdasarkan zonasi tanahnya.
Pada pendataan tahun 2024 mengakibatkan penyesuaian ketetapan di Tahun 2025, meliputi Kecamatan Karangrayung (11 Desa), Kecamatan Toroh ( 4 Desa) dan Kecamatan Tanggungharjo (9 Desa).
Demikian pula pada tahun 2025, juga dilakuan pendataan SISMIOP terakhir di 3 Kecamatan yakni Kecamatan Kedungjati, Keamatan Geyer dan Kecamatan Karangrayung, sehingga dimungkinkan untuk wilayah yang dilakukan pendataan SISMIOP mengalami penyesuaian ketetapan pada tahun 2026. Sedangkan untuk wilayah lainnya ketetapan PBB-P2 Tahun 2026 akan tetap sama.
Sedangkan pada Belanja Daerah, Bupati menjelaskan perbedaan postur Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, pada KUA PPAS, hasil Pembahasan dengan Badan Anggaran dengan RAPBD Tahun Anggaran 2026, tetap berkomitmen untuk menyusun RAPBD selaras dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS yang kita tanda tangani tanggal 14 Agustus 2025 yang lalu.
Hal tersebut dapat dilihat pada total belanja pada Urusan, Program, Kegiatan, Sub Kegiatan Pekerjaan RAPBD sama dengan KUA PPAS. Adapun total belanja RAPBD yang kami sampaikan yaitu sebesar Rp 3.037.276.530.000,00 ( Ro. 3, 037 Milyard lebih).
Usai sidang paripurna ke 32 tersebut Bupati menyampaikan penjelasan terkait Perda Perubahan atas Perda 2 tahun 2018 tentang pengelolaan Barang milik daerah pada rapat paripurna ke 33 bertempat di ruang sidang yang sama.
Bupati Grobogan menyebut pengelolaan barang milik daerah merupakan salah satu hal yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, barang milik daerah harus dikelola secara tertib, serta bersandarkan pada asas-asas dalam pengelolaan barang milik daerah yaitu fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi dan akuntabilitas. Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjut Bupati, diperlukan regulasi yang memadai serta selaras dengan dinamika peraturan perundang-undangan.
Setelah selesai penjelasan Bupati, maka sidang ke 33 yang dipimpin Ketua DPRD Lusia Indah Artani seeta dihadiri oleh Wabup, Sekda, jajaran forkompinda, para staf ahli, kabag, asisten , para Kepala OPD, camat se Grobogan, Direktur BUMD dan insan pers itu ditutup secara resmi. (jk)
