Selewengkan APBDes, Mantan Kades Kalirejo Grobogan Diganjar 4 Tahun Penjara

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang kasus tipikor ke 15 memasuki babak baru, dimana terdakwa tindak pidana korupsi APBDes Kalirejo Wirosari Grobogan Tahun 2020-2022, Teguh Santosa dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun, hal ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 5 tahun.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Grobogan Surya Rizal Hertady SH kepada media Inspirasi melalui siaran persnya pada Kamis (12/3/2026).

Sidang ke 15 yang berlangsung pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2026, mulai jam 14.32 sampai dengan jam 15.17 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Semarang dengan agenda pembacaan putusan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan APBDes Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan TA 2020 sampai dengan 2022 dengan nama Terdakwa Teguh Santosa.
Sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang Bambang Setyo Widjanarko, S.H., M.H., beserta anggota Titi Sansiwi, S.H. dan Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho, S.H., Panitera TH Sri Pramastuti, S.H., Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Grobogan Arum Kurnia Sari, S.H., Penasihat Hukum terdakwa Yunita Ratna TA., S.H., M.H. & REKAN, serta terdakwa.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan Amar Putusan kepada Terdakwa bahwa terdakwa Teguh Susanto Bin Sujiman secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair “Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Oleh karena itu majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 80 (delapan puluh) hari.

Selain itu majelis juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 426.340.200,00 (empat ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Ditambahkan, Barang Bukti berupa uang tunai disita, termasuk dokumen, atau aset lainnya yang terkait kasus korupsi tersebut Surya menyebut, kasus ini berawal dari pengelolaan APBDes Kalirejo TA 2020-2022 yang merugikan negara sebesar Rp 445 juta.

Ditambahkan Surya, barang bukti yang telah disita dikembalikan kepada Pemerintah Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan dan Satu bendel Laporan hasil pemeriksaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa pada Desa Kalirejo Kecamatan Wirosari Nomor : LAP.700/17/OP.22/2022, tanggal 10 Maret 2022 yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Grobogan.

Kemudian menetapkan supaya terdakwa Teguh Susanto, , Bin Sujiman dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah); Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan telah membacakan tuntutannya dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2026 dan menuntut Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana “secara melawan hukum melakukan
perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair
dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dan pidana denda kategori IV sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana 6 (Enam) Bulan kurungan; menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 445.972.500,00. (empat ratus empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah), dalam hal Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka Penuntut Umum menyita harta benda milik Terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 2 th 6 bln.

“Atas putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, Terdakwa melalui Penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir dan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Grobogan juga menyatakan pikir-pikir. Terhadap sikap dari Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk pikir-pikir apabila Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum tidak menyatakan upaya hukum banding maka baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum dianggap telah menerima putusan dan putusan perkara tersebut telah menjadi berkekuatan hukum tetap (Inkracht)” tegas Surya. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *