Warga Harus Berani Memberantas : Generasi Muda Jadi Sasaran Utama ” Warung Aceh “

NEWS

Kota Tegal-Inspirasiline.com. Keberadaan “Warung Aceh” yang diduga menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter di Kota Tegal mendapat tindakan tegas dari Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono. Pada Kamis (26/3/2026), ia memimpin langsung operasi gabungan yang melibatkan BNN Kota Tegal, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan aparat Kepolisian untuk menertibkan sejumlah warung mencurigakan.

Operasi ini menyasar warung-warung yang disinyalir berkedok menjual kebutuhan sehari-hari, namun ternyata menjadi tempat penjualan obat-obatan keras ilegal. Dari tujuh warung yang masih aktif saat razia berlangsung, semuanya ditindak tegas dengan pembongkaran. Hal ini dilakukan untuk mencegah praktik serupa terus berlanjut dan merusak generasi muda.

Walikota Dedy Yon menjelaskan bahwa praktik penjualan obat terlarang ini dilakukan secara terselubung menggunakan kode-kode khusus, seperti “putih,” “kuning,” “Y,” dan “TM.” Obat-obatan seperti Tramadol, Hexymer 2, dan jenis lainnya yang seharusnya memerlukan resep dokter, ternyata dengan mudah diperjualbelikan di warung-warung tersebut.

Sasaran utama dari penjualan obat-obatan berbahaya ini adalah kalangan muda, mulai dari remaja, pelajar SMP dan SMA, hingga mahasiswa. Walikota sangat prihatin dengan praktik ini karena dinilai sangat membahayakan masa depan generasi bangsa.

Sebagai tindak lanjut, para pemilik warung yang kedapatan melakukan pelanggaran diberikan pembinaan sementara. Temuan dari razia ini juga akan dilaporkan kepada institusi terkait untuk proses hukum lebih lanjut. Pemerintah Kota Tegal menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan ruang bagi segala bentuk usaha ilegal, demi menciptakan Kota Tegal yang bersih dari peredaran obat-obatan terlarang.

Lebih lanjut, Walikota Dedy Yon mengimbau daerah lain untuk melakukan langkah serupa agar peredaran obat-obatan ilegal tidak hanya berpindah lokasi. Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi praktik ilegal ini dan meminta agar oknum-oknum tersebut dihentikan demi terwujudnya Tegal yang bersih dari praktik-praktik merusak. (Biet)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *