Masyarakat Grobogan Perlu Tahu, Opsen PKB Merupakan Pajak Tambahan Yang Bermanfaat

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Hingga saat ini banyak publik bertanya ketika membayar pajak daerah khususnya pajak kendaraan bermotornya baik roda dua maupun roda empat yang melebihi dari apa yang dibayarkan pada tahun sebelumnya. Ternyata betul dalam STNK tertera nominal pembayaran yang ditambah dengan pajak daerah yang disebut Opsen PKB ( pajak kendaraan bermotor).

Terkait hal ini, Kepala BPPKAD Grobogan melalui Kabid Pajak Daerah Lainnya Dra. Rini Rahmawati MA menjelaskan kepada media Inspirasiline.com di ruang kerjanya, Senin (1/9/2025).

Dra Rini Rahmawati MA

Secara legalitas, Opsen PKB yang dikenakan kepada obyek pajak tersebut adalah Perda Grobogan nomor 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta adanya perjanjanjian kerjasama antara Pemda Provinsi Jawa Tengah dengan Pemkab Grobogan pada 12 Desember 2024 dimana Opsen PKB tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2025 dengan besaran 66 persen per obyek pajak.

“Secara regulasi betul berlaku sejak 1 Januari 2025, namun begitu pada bulan Desember 24 sudah ada pemasukan pajak opsen itu karena kendaraan yang habis pada Januari pada membayar pajak kendaraannya di bulan Desember” ungkap Rini didampingi Angga stafnya.

Menurut perjanjian kerjasama itu yang dimaksud dengan Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut presentase tertentu yang terdiri dari opsen PKB, opsen BBN KB dan opsen MBLB.

Sedangkan yang dimaksud dengan Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh Kabupaten atas pokok PKB sesuai peraturan perundangan yng berlaku.

Rini mengungkapkan dengan diberlakukannya opsen tersebut, Sipada (sistem informasi pajak daerah) BPPKAD Grobogan sudah terkoneksi dengan aplikasi yang ada di UP3D Purwodadi dan Bank Jateng Cabang Purwodadi.
Ia mengakui pendapatan pajak daerah dari Opsen PKB pada periode Januari – April 2025 mengalami gangguan penerimaan opsen PKB sebab ada beberapa obyek pajak yang berdomisili Grobogan masuk ke Kabupaten lain belum masuk ke sistem, demikian sebaliknya sehingga nominal pendapatan opsen PKB saat crossing dengan Bank Jateng dan kantor Samsat tidak sesuai atau saling berbeda.

“Tetapi mulai Mei 2025 hingga sekarang pendapatan opsen PKB sudh sesuai, kami menggunakan Rekening Koran Bank Jateng bisa diketahii besaran pendapatannya” ujar Rini.

Sebagaimana diketahui, pendapatan dari opsen PKB tahun 2025 ini dia ditarget sebesar Rp. 76.9 milyard dan Realisasi sampai dengan Agustus 2025 mencapai Rp. 44.8 milyard (58%).

Adapun besaran opsen PKB sesuai peraturan yang ada adalah sebesar 66 %.

Rini brrharap bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak usah ragu untuk segera membayar pajak tersebut dengan tepat waktu, sebab pendapatan dari sektor PKB akan bermanfaat bagi kelangsungan pembangunan Kabupaten Grobogan baik infrastruktur maupun lainnya. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *