Pansus II DPRD Grobogan Bakal Hasilkan Perda Baru Tentang Kepala Desa

NEWS

Grobogan-Inspirasiline.com. Selama dua hari, secara maraton Pansus II DPRD Grobogan menyelesaikan Rancangan Perda tentang Kepala Desa. Rapat Pansus itu kini berlangsung di aula Paripurna II DPRD setempat, Selasa (26/5/2026).

Sebagaimana diketahui, pihak eksekutif mengajukan Rancangan Perda baru tentang Kepala Desa dan Rancangan Perubahan Kedua Perda No. 6 tahun 2016 tentang Kepala Desa.

Karena adanya dua rancangan, Pansus memutuskan Untuk membahas Raperda baru tentang Kepala Desa, sehingga bila hal ini klir dan tidak ada permasalahan baru, maka hal itu akan menjadi Perda Kabupaten Grobogan yang baru tentang Kepala Desa.

Unsur eksekutif yang mengikuti rapat Pansus II

Proses pembahasan Raperda tentang Kades ini menarik karena pasal demi pasal dikupas, diulas serta disesuaikan dengan kebutuhan publik utamanya masyarakat calon Kepala Desa, sehingga saat membicarakan pasal tertentu sempat diwarnai suasana hangat, namun tetap bisa dikendalikan oleh Ketua Pansus II.

Anggota Pansus II H. Sukanto SH MH (FPKB) menyoroti tentang proses pencalonan Kepala desa yang terdapat dalam pasal 26 (2) Raperda tersebut. yakni bila terdapat suara sah kembar atau draw.

” Ini rawan konflik loh, bagaiman ini harus ada jalan keluarnya” ungkapnya.

Menurut Sukanto, bila terjadi suara yang draw atau kembar maka pencoblosan nya harus diulang. Sementara Kabid Dispermasdes telah memberikan argumentasinya namun akhirnya pihak eksekutif tersebut diberikan masukan dari Pansus agar hal tersebut nantinya tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

Diketahui, Rancangan Perda Kepala Desa baru yang dibahas ini memuat 62 pasal beserta penjelasannya.
Pembahasan terhambat ketika sampai pada pasal 30 yakni adanya kata “mufakat”.

Pansus melihat kata tersebut bisa membingungkan masyarakat khususnya BPD dan Panitia Pilkades setempat.
Menurut Sukanto mufakat adalah keputusan bersama, seperti hasil voting dari 9 orang terdapat 1 orang tidak setuju, berarti hal itu tetap terjadi mufakat.

Sementara Eko Budi Santosa anggota Pansus menyampaikan bahwa pada saat pencoblosan pilkades maka calon tdk wajib duduk di ruangan tempat pencoblosan.

Pembahasan Raperda baru tentang Kepala Desa selesai setelah membahas pasal terakhir yakni pasal 62. Kemudian.Rapat kerja Pansus II ditutup secara resmi oleh Ketua Pansus II H. Musapak SH.

Terpisah, Kabag Persidangan dan Perundang Undangan DPRD Grobogan Agus Prasetyo SH kepada media Inspirasi. com menjelaskan untuk menjadi Perda baru masih harus ditempuh beberapa tahapan.

Jadi, setelah Raperda dibahas Pansus tersebut kemudian disempurnakan lagi dan hasilnya dikirim ke Gubernur untuk difasilitasi. Setelah 15 hari, hasil fasilitasi Gubernur turun, maka akan dibahas kembali oleh Pansus bersama Bapemperda DPRD. Setelah itu Pansus membuat laporan dan disampaikan dalam Rapat Paripurna untuk disetujui. Setelah disetujui dalam paripurna tersebut, Raperda kemudian menjadi Perda serta diundangkan dalam. lembaran daerah.

“Itulah proses panjang dari Raperda menjadi Perda baru” tutup Agus. (jk)

Bagikan ke:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *