Grobogan-Inspirasiline.com. Sidang lanjutan kasus ilegal logging yang menyeret Kades Lebengjumuk Grobogan BS (55) sebagai terdakwa kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Purwodadi di ruang Cakra pada Rabu (15/7/2026).
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Subronto, hakim anggota Alfianus Rumondor dan Rudy Rambe , didampingi panitera pengganti Nugroho Budi Heryanto.
Sedangkan tim jaksa penuntut umum Kejari Grobogan 3 orang yakni Thesa Tamara Sanyoto SH, Oryza Justisia Risqy Winata SH, dan Tri Desy Maharsono SH.

Saat sidang berlangsung terdakwa BS didampingi penasehat hukum Edy Mulyono SH. Persidangan kali ini dengan agenda majelis hakim mendengarkan 2 orang saksi yang meringankan Terdakwa.
Dua orang saksi tersebut adalah Abdul Mufid (51) seorang petani warga Lebengjumuk dan Feri Dwi Sugiyono (39) perangkat desa sebagai Kaur Keuangan pada Kantor Desa Lebengjumuk.
Sugiyono dihadirkan dalam sidang sebagai Sekretaris Panitia pembangunan mushola desa tersebut. Dalam perkara ini, sebelum memberikan keterangan didepan majelis hakim kedua saksi tersebut disumpah lebih dahulu.
Kemudian satu persatu saksi menerima pertanyaan dari Hakim Ketua, Penasehat Hukum dan Jaksa penuntut umum.
Keduanya menyatakan kenal dengan terdakwa saat ditanya hakim Edi Mulyono SH selaku penasehat hukum terdakwa juga memberikan pertanyaan detail kepada kedua orang saksi tersebut selaku Panitia pembangunan mushola di desa tersebut.
Keterangan menyebutkan Mufid tahu keberadaan kayu di halaman rumah terdakwa, tetapi tahunya bahwa kayu kayu tersebut milik masyarakat yang merupakan sumbangan untuk membangun mushola.
” Kayu kayu itu sudah lama di halaman pak lurah kita kira setahun yang lalu” ucapnya.
Bahkan dirinya menyumbang kayu untuk pendirian mushola baru yang kayunya berasal dari pekarangannya sendiri.
Mufid tahu adanya kayu tersebut dari masyarakat sebanyak 29 batang dan tidak tahu darimana kayu itu berasal.
Sedangkan saksi Feri selaku Sekretaris panitia mengaku diantara kayu kayu dirumah Kades, 5 batang diantaranya berasal dari pekarangan miliknya sebagai sumbangan untuk mendirikan mushola dengan panjang 2,5 m an.. Dia Mengaku tidak mencatat setiap sumbangan kayu dari masyarakat. Kades juga menyumbang bayu sebanyak 4 batang.
Selanjutnya Feri tahu adanya informasi di desanya bahwa pihak Perhutani kehilangan kayu di petak, namun tidak tahu nomor Petaknya, tidak tahu menahu akan adanya penebangan kayu saat itu.
Sedangkan JPU menanyakan Feri saat menerima sumbangan kayu jati 4 balok dari Kades berasal darimana. Dijawab Feri tidak tahu.
“Sebagai sekretaris seharusnya mencatat jumlah sumbangan dari masyarakat dong” Ucap Jaksa Orryza. Selain itu Feri tidak bisa membedakan mana kayu Perhutani dan mana yang bukan Perhutani.
Dari keterangan para saksi tersebut, terdakwa membenarkan apa yang disampaikanya.
Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa “Adakah saksi lagi yang akan dihadirkan”? Terdakwa menjawab tidak ada.
Terdakwa berulang menyampaikan bahwa dirinya sejak tahun 2020 hingga 2024 sudah bermitra dengan Perhutani setempat terutama menerima pekerjaan penebangan dan penjarangan kayu jati di 12 petak milik Perhutani setempat.
Dari pertanyaan Jaksa Orryza, terdawa mengaku kayu miliknya berasal dari pihak ketiga diluar desa. “Saya beli 29 batang kayu basah semua dari oknum dan agar harganya lebih murah, saya mengambilnya sendiri di lokasi” jawabnya.
Kades ditawarin oknum ada kayu di petak 164 dengan harga murah kalau diambil sendiri. Sebelum sidang ditutup majelis hakim, penasehat hukum terdakwa, Edi Mulyono SH menyampaikan kliennya berniat memberikan ganti rugi kepada pihak Perhutani.
Hakim Ketua menyampaikan tim. Jaksa telah pada kesimpulan dan akan disampaikan pada sidang berikutnya Rabu 29 Juli 2026 dengan agenda sidang penuntutan perkara. (Jk)
