GROBOGAN (inspirasiline.com) Melalui serangkaian sidang yang cukup lama di Pengadilan Negeri Purwodadi, akhirnya BS (51) Kades Lebengjumuk Kec. Grobogan Kab. Grobogan mendapatkan vonis 1 tahun 3 bulan. Sidang putusan tersebut langsung dibacakan Ketua Majelis hakim PN Purwodadi Subronto SH MH yang didampingi 2 orang hakim anggota, pada Rabu (23/9/2026).
Sedangkan terdakwa BS didampingi kuasa hukumnya Edi Mulyono SH dan Solikhin SH. Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU kepada terdakwa selama 1 tahun 6 bulan.
Dalam memberikan vonis itu, majelis berpedoman pada dakwaan, bukti, nota pembelaan penasehat hukum terdakwa serta mempertimbangkan segi keadilan.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, baik jaksa dan terdakwa menyatakan pikir pikir dan minta waktu untuk melakukan upaya hukum lainnya.
Ketua Majelis hakim memberikan peluang bagi yang tidak puas atas putusan tersebut dipersilahkan untuk banding
” Kami menyatakan pikir pikir atas putusan itu dan kami akan melakukan upaya hukum lainnya yakni banding” tegas Edi Mulyono SH penasehat hukum BS.
Kasus yang mulai muncul dan sejak Agustus 2025 lalu itu ditangani secara profesional oleh para aparat penegak hukum mulai kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan , meski tidak pernah ditahan, BS sejak ditetapkan menjadi tersangka hingga terdakwa selalu menjalani hari hari sidang dengan kooperatif. (jk)
