SRAGEN (inspirasiline.com) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menerima dan berdialog dengan Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan Sambirejo (FPKKS) dalam sarasehan yang membahas aspirasi masyarakat terkait persoalan agraria di Kecamatan Sambirejo.
Kegiatan tersebut berlangsung di Pendopo Sumonegaran Rumah Dinas Bupati Sragen, Kamis (24/9/2026). Sarasehan menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan perwakilan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus membahas langkah penyelesaian persoalan yang selama ini menjadi perhatian warga.
Perwakilan FPKKS, Narji, menyampaikan apresiasi atas kesempatan yang diberikan kepada masyarakat Sambirejo untuk berdialog secara langsung dengan pemerintah daerah dan Forkopimda.
“Saya merasa dihargai, dihormati, dan diakui sebagai warga Kabupaten Sragen, warga Sambirejo, karena diajak berbincang bersama,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, FPKKS menyampaikan tiga aspirasi utama. Masyarakat berharap Pemkab Sragen terus mengupayakan agar proses penyelesaian persoalan Sambirejo dapat berjalan lancar, tanah yang selama ini diperjuangkan dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, serta persoalan terkait hak dan aset PTPN atas lahan tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian.
“Kami ingin menjaga kondusivitas Sambirejo. Kami berharap warga dapat menggarap lahan kembali,” kata Narji.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Sragen, Sigit Pamungkas, menjelaskan Pemkab Sragen telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong penyelesaian persoalan agraria Sambirejo sesuai kewenangan yang dimiliki pemerintah daerah.
Salah satunya melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sragen. Bupati Sigit Pamungkas menyampaikan bahwa pada 24 Desember 2025 Pemkab Sragen telah menyampaikan laporan kepada Gubernur Jawa Tengah mengenai pendataan indikatif tanah reforma agraria di Kabupaten Sragen.
Upaya tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengiriman surat pada Januari dan Februari 2026 untuk mendorong percepatan proses. Pada 28 April 2026, Pemkab Sragen kembali menyampaikan surat kepada Menteri terkait untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi masyarakat Sambirejo agar menjadi perhatian pemerintah pusat.
“Pada 17 September 2026, tim GTRA pusat juga sudah turun ke Sambirejo. Saya juga bertemu Pak Menteri secara langsung untuk menyampaikan masalah di Sambirejo,” jelasnya.
Menurutnya, penyelesaian persoalan tersebut berkaitan dengan kewenangan pemerintah pusat. Karena itu, Pemkab Sragen akan terus menyampaikan aspirasi masyarakat dan melakukan koordinasi dengan pemerintah di tingkat atas.
“Yang bisa dilakukan kabupaten hanya mengirim surat karena ini masuk kewenangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Terkait aspirasi masyarakat mengenai redistribusi tanah, Bupati Sigit Pamungkas menjelaskan kewenangan untuk menentukan redistribusi berada di Pemerintah Pusat. Pemkab Sragen mendukung upaya pemanfaatan tanah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dengan tetap mengikuti keputusan dan ketentuan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.
“Saya mendukung apabila tanah dikembalikan kepada rakyat untuk kesejahteraan rakyat, tetapi kembali lagi keputusan tersebut ada di Pemerintah Pusat,” katanya.
Sementara itu, terkait aspirasi mengenai pembersihan aset PTPN berupa bangunan maupun tanaman karet, Bupati Sigit Pamungkas mengingatkan masyarakat agar setiap langkah dilakukan dengan mempertimbangkan aspek hukum. Menurutnya, jangan sampai tindakan yang dilakukan justru menimbulkan persoalan baru dan menghambat proses perjuangan masyarakat.
“Kita ini sudah berjuang, jangan sampai cacat karena hal-hal yang tidak seharusnya. Jangan sampai nanti ada masalah hukum yang malah memperumit perjuangan dan merugikan warga sekalian,” tegasnya.
Bupati Sigit Pamungkas menegaskan Pemkab Sragen akan terus berupaya bersama masyarakat untuk mendorong penyelesaian persoalan Sambirejo melalui koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan sesuai kewenangan masing-masing.
“Pemkab Sragen bersama dengan perjuangan warga sekalian,” pungkasnya. (Sugimin/17- Release Diskominfo Sragen)
