GROBOGAN (inspirasiline.com) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar Sidang Paripurna ke-37 dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati atas Pemandangan Umum (PU) Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif.
Dua Raperda tersebut yakni Raperda Perubahan Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda Perseroda BPR Bank Purwa Artha.
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani dihadiri Bupati Grobogan Setyo Hadi, jajaran Forkopimda, Wakil Ketua dan anggota DPRD, Sekda, Asisten Sekda, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD, para Camat, Direktur BUMD dan insan pers.

Dalam jawabannya, Bupati Grobogan Setyo Hadi menegaskan prinsip keadilan fiskal sebagai landasan kebijakan daerah.
“Kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah bukan sekedar instrumen pengumpul pendapatan, melainkan wujud keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, penetapan tarifnya tidak boleh dilakukan secara sepihak, melainkan wajib tunduk pada bingkai regulasi nasional serta asas keadilan,” tegas Bupati, Rabu (14/10/2026)
Penyesuaian Tarif PBJT dari 75% Menjadi 40%
Terkait tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Bupati menjelaskan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menentukan tarif PBJT secara umum paling tinggi 10 persen. Sedangkan khusus jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/SPA tarif PBJT ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Sebelumnya melalui Perda No. 8 Tahun 2023, tarif tersebut ditetapkan 75 persen.
“Namun demikian, dalam implementasinya di lapangan, tarif yang tinggi tersebut berpotensi memicu kurang optimalnya tingkat kepatuhan pelaporan omset secara riil oleh wajib pajak,” ungkap Bupati.
Melalui Raperda perubahan ini, pihaknya mengusulkan penyesuaian tarif menjadi 40 persen. Kebijakan ini diharapkan dapat men-stimulus kepatuhan sukarela wajib pajak untuk melaporkan omset secara nyata, sehingga penerimaan daerah dari sektor tersebut justru dapat ditingkatkan secara optimal dan berkelanjutan.
Tarif Puskesmas Proporsional, Warga Miskin Tetap Gratis
Sementara itu, berkenaan dengan penyesuaian tarif pelayanan kesehatan di Puskesmas, sesuai ketentuan yang berlaku, dalam menentukan tarifnya harus memperhatikan biaya penyediaan jasa yang terdiri dari komponen biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
Penyesuaian tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dipicu oleh akumulasi kenaikan harga komponen pelayanan, utamanya harga obat-obatan, bahan medis habis pakai, serta peningkatan biaya operasional dan pemeliharaan fasilitas.
“Namun demikian, penyesuaian tarif ini dilakukan secara proporsional, dengan tetap mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat,” jelasnya.
Bupati menegaskan, bagi masyarakat kurang mampu yang telah tercatat sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun program jaminan kesehatan yang dibiayai APBD Kabupaten Grobogan, seluruh biaya layanan kesehatan di Puskesmas tetap gratis karena sepenuhnya terjamin melalui skema Universal Health Coverage (UHC).
Nomenklatur BPR Menjadi Bank Perekonomian Rakyat
Beralih pada Raperda kedua tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha, Bupati menjelaskan penggunaan judul Raperda tersebut didasarkan pada pertimbangan bahwa substansi Raperda adalah penyesuaian nomenklatur dari “Bank Perkreditan Rakyat” menjadi “Bank Perekonomian Rakyat”.
Hal ini merupakan mandat langsung dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Oleh karenanya, pemilihan judul tersebut sudah tepat, karena secara presisi mencerminkan objek pengaturan dari Raperda, yaitu memberikan kepastian hukum penyesuaian nama dari Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Purwa Artha menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Purwa Artha,” tegasnya.
Berkenaan dengan pemenuhan modal dasar, Pemerintah Daerah memiliki komitmen kuat untuk memenuhinya secara bertahap dengan senantiasa memperhitungkan hasil analisis investasi dan kebutuhan riil perusahaan, kinerja keuangan dan tingkat kesehatan bank, kemampuan APBD, serta regulasi permodalan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selanjutnya atas usulan dewan untuk menambahkan definisi “pegawai” dan “pembinaan” dalam ketentuan umum, Bupati menyatakan dapat diterima dan akan disesuaikan.
“Demikian pokok-pokok jawaban yang dapat saya sampaikan pada Rapat Paripurna ini. Adapun tanggapan dan penjelasan yang lebih terperinci serta teknis telah kami tuangkan dalam Lampiran Naskah Sambutan ini. Saya mohon kesediaan untuk melanjutkan pembahasan bersama Tim Eksekutif dalam rapat alat kelengkapan DPRD, sehingga seluruh saran dan masukan dapat dibahas secara lebih komprehensif, mendalam, dan konstruktif,” pungkasnya.
Usai penyampaian jawaban Bupati tersebut, Ketua dewan membentuk pansus VI yang akan membahas Perubahan Perda No 8 tahun 2023 dan Pansus VII yang akan membahas Perubahan nomenklatur BPR Bank Purwa Artha. Kemudian sidang resmi ditutup oleh Ketua DPRD Grobogan. (jk)
