Penulis: Yokanan
BLORA | inspirasiline.com
BUPATI Arief Rohman didampingi Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati dan jajaran Forkopimda Kabupaten Blora mengikuti Rakornas Implentasi PPKM Darurat Jawa-Bali secara virtual yang dipimpin Menko Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Panjaitan, di Ruang Pertemuan Setda, Kamis (1/7/2021) siang.
Bupati Blora Arief Rohman menyatakan siap untuk menindaklanjuti arahan dari Menko Marinves. Pihaknya bersama Forkopimda akan segera menggelar rapat koordinasi lanjutan.
“Nanti bersama Forkopimda dan seluruh OPD yang terkait untuk segera kami tindaklanjuti ini dengan rapat koordinasi. Adanya Instruksi Menko ini nanti agar segera kita jabarkan. Pada intinya, kami siap mendukung dan melaksanakan apa yang menjadi arahan dari Presiden RI,” kata Bupati Arief Rohman saat ditemui usai mendengarkan arahan dari Menko Marinves.

Bupati Arief pun berharap, PPKM Darurat Jawa-Bali dapat terlaksana dengan baik, sehingga dapat menekan kasus Covid-19 dan ekonomi dapat kembali pulih.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan pemberlakuan PPKM Darurat, mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 ,khusus di Jawa dan Bali.
“PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku,” ungkap Presiden Jokowi dalam keterangan resminya, Kamis (1/7/2021).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan kemudian menggelar rapat koordinasi guna memaparkan implementasi PPKM Darurat kepada seluruh kepala daerah.
“Presiden memerintahkan supaya kita semua melakukan dengan tegas dan terukur (PPKM Darurat). Tadi kami sudah bicara dengan para gubernur, wali kota, bupati, dan kita semua sepakat akan melaksanakan ini semua dengan tegas,” ujar Luhut di hadapan seluruh kepala daerah, secara virtual.
Luhut pun turut menjelaskan terkait pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat tersebut, termasuk menjelaskan pelaksanaan pengetatan di berbagai sektor yang telah ditentukan.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kabupaten Blora masuk dalam kategori level 3. Selanjutnya pihaknya juga menyampaikan beberapa pengaturan tambahan dalam PPKM Darurat, yang salah satunya adalah pelarangan aktivitas yang menimbulkan kerumunan.
“Gubernur, bupati, wali kota melarang setiap bentuk aktivitas kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Dan nanti ada Instruksi Mendagri sebagai dasar penindakan hukum yang akan dilakukan Polri maupun Kejaksaan. Kita akan tegas dalam hal ini,” tandasnya.
Dalam hal gubernur, bupati, wali kota tidak melaksanakan ketentuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat, maka dapat dikenakan sanksi administrasi.
Sementata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, pemerintah akan mendorong percepatan vaksinasi, penyediaan sarana dan prasarana kesehatan seperti ketersediaan oksigen, serta pelayanan di rumah sakit. Termasuk juga testing dan tracing akan semakin digencarkan.
“Kita akan meningkatkan testing dan tracing-nya sampai 3-4 kali lipat dari yang ada sekarang,” paparnya.
Pihaknya juga mengimbau agar rumah sakit dapat digunakan untuk pasien Covid-19 yang masuk dalam kategori sedang dan berat.
“Masyarakat tidak perlu panik. Kalau tidak ada sesak napas kalau saturasi oksigennya masih di atas 95 persen, kalau tidak ada komorbid, lebih baik dirawat di rumah atau di isolasi terpusat,” pesan Menkes RI.
Pada kesempatan tersebut, turut menyampaikan arahan, Menko Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Menteri Kominfo, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala BNPB.
Rakor juga diikuti jajaran Asisten I, II, III Sekda Blora, Kepala BPBD, Plt Kepala Dinkes, Direktur RSUD, serta OPD terkait.***
