Penulis: Eko Purwanto
KENDAL | inspirasiline.com
MEMPERINGATI Hari Bhayangkara Ke-75, Polres Kendal menggelar ungkap kasus dugaan pungli dan premanisme, di depan lobi Mapolres Kendal, Kamis (1/7/2021).
Konferensi pers dihadiri Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, Komandan Kodim 0715/Kendal Letkol Inf Iman Widiarto, dan Bupati Kendal Dico M Ganinduto.
Bupati Dico M Ganinduto mengatakan, kasus dugaan pungli dan premanisme yang terjadi di wilayah Kecamatan Weleri berhasil diungkap oleh Polres Kendal.

“Polres Kendal berhasil mengungkap pelaku juru parkir, dengan modus setiap mobil milik pedagang di Pasar Weleri yang parkir mulai pukul 20.00-07.00, harus membayar kepada juru parkir sebesar Rp 15.000,” kata Dico.
Kepada para pengunjung Pasar Weleri yang memarkir kendaraannya, Bupati Dico menjelaskan, juru parkir itu mengenakan tarif Rp 3.000 untuk setiap kendaraan bermotor.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang sudah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kendal,” ujar Dico.
Atas perbuatannya, Bupati Dico menegaskan, tersangka dapat dikenakan Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara.
Bupati Dico M Ganinduto mengimbau kepada masyarakat agar berani melaporkan kepada pihak-pihak terkait, apabila menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan yang sudah menjadi aturan.
“Apabila ada hal-hal yang meresahkan masyarakat, seperti pungli dan premanisme, laporkan kepada kami dan akan kami tindak lanjuti, tentunya bekerja sama dengan TNI dan Polri,” tegas Dico.
Sementara tersangka juru parkir yang diduga menerapkan tarif parkir di atas ketentuan, Khaerul Saleh (47), warga Desa Karangdowo, Kecamatan Weleri mengaku, untuk melancarkan aksinya, dia selalu menyetor kepada oknum di Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal.
Dalam menjalankan aksinya, Khaerul Saleh dibantu rekannya, WEP (42), warga Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
“Setiap bulan saya selalu menyetor Rp 1,3 juta kepada salah satu oknum di Dinas Perhubungan Kendal,” jelas Khaerul.***
