Penulis: Sugimin
SRAGEN | inspirasiline.com
MENINDAKLANJUTI Instruksi Bupati (Inbup) No.360/318/038/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada kondisi darurat Covid-19 di Kabupaten Sragen, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Plupuh bersama tim dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, hari ini, Senin (5/7/2021) melakukan operasi yustisi gabungan di perempatan Desa Pungsari dan perempatan pojok Desa Dari.
Dipimpin Kasi Trantib Kecamatan Plupuh Bambang Pramono didampingi Danramil Kapten Inf Suhartono dan Wakapolsek Plupuh Iptu Sukarno, operasi yustisi gabungan ini hanya mendapatkan 33 pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Dari 33 pelanggar tersebut, 31 dikenakan sanksi sosial dan 2 orang denda administrasi.
Kasi Trantib Kecamatan Plupuh Bambang Pramono yang ditemui inspirasiline.com di sela melakukan operasi yustisi di Pungsari mengatakan, di perempatan pojok Desa Dari, 16 orang dikenakan denda sosial berupa pushup dan 2 orang dikenai denda administrasi Rp 50.000 per orang. Sedangkan di perempatan Desa Pungsari, 15 orang semuanya dikenakan denda sosial.


Mayoritas warga masyarakat di Kecamatan Plupuh mematuhi protokol kesehatan (prokes). Hal itu dibuktikan dengan sedikitmya pelanggaran yang dilakukan warga masyarakat.
“Sanksinya, hanya sanksi sosial seperti menyanyi dan pushup, denda administrasi hanya Rp 50 ribu per orang,” jelas Bambang Pramono.

Disinggung tentang kepatuhan menaati prokes di pasar-pasar yang ada di Plupuh, Bambang Pramono mengatakan, aktivitas di pasar berjalan seperti biasa, karena Pemkab tidak menutup pasar tradisional.
Soal kepatuhan prokes, ada satu-dua yang melanggar, itu pun hanya cara menggunakan masker tidak benar.
Meurutnya, persentase pelanggaran hari ketiga terkait Inbup Sragen sangat minim.
“Karena memang sebenarnya masyarakat, khususnya di Kecamatan Plupuh sudah memahami bahaya Covid-19,” ujarnya seraya menambahkan, semoga Covid-19 segera berlalu dan kehidupan masyarakat kembali normal seperti sebelumnya.***
