Penulis: Supriyani | Editor: Dwi NR
SUKOHARJO | inspirasiline.com
BUPATI Sukoharjo Etik Suryani bersama Kapolres AKBP Wahyu Nugroho Setiawan dan Dandim 0726 Sukoharjo Letkol Inf Agus Adhy Darmawan memimpin Gelar Pasukan Apel Kesiapsiagaan PPKM Darurat dalam Penanganan Covid-19, di halaman Setda Sukoharjo, Sabtu (3/7/2021).
Ael juga diiikuti jajaran Forkopimda, TNI-Polri, Salpol PP, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kata sambutannya, Bupati Etik Suryani menyampaikan, kasus Covid-19 yang belakangan menunjukkan angka mengkhawatirkan, termasuk di Kabupaten Sukoharjo, maka mulai Sabtu, 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Presiden melalu Mendagri telah mengintruksikan penerapan PPKM Darurat di wilayah Jawa-Bali.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, kami berharap kepada jajaran TNI-Polri dan Satpol PP untuk dapat membantu dalam penerapan kebijakan ini dan menindak tegas masyarakat yang melanggar ketentuan ini seseuai peraturan perundang-undangan,” kata Bupati Etik Suryani.
Bupati Etik Suryani berharap, penerapan PPKM Darurat bisa membantu menurunkan kasus Covid-19 dan memutus mata rantai penularannya di wilayah Kabupaten Sukoharjo.
Seiring dengan penerapan PPKM Darurat, Pemkab Sukoharjo kembali memberlakukan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) selama 3-20 Juli 2020.
Kebijakan pemberian sanksi denda pelanggar prokes diatur dalam Perda No 10/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit.
Dalam regulasi itu disebutkan, pelanggar prokes diberi sanksi denda, yakni Rp 50.000. Sedangkan bagi pelaku usaha yang melanggar prokes, seperti tidak menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak, dan tidak memakai masker bakal diberi sanksi denda senilai Rp 500.000.
Kepala Satpol PP Sukoharjo Heru Indarjo mengatakan, tidak akan memberi toleransi bagi pelanggar prokes saat penerapan PPKM Darurat.
“Kebijakan pemberikan sanksi denda kembali diberlakukan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar prokes. Saat dilakukan operasi yustisi yang dilaksanakan empat kali dalam sehari, banyak masyarakat yang tidak memakai marker saat beraktivitas di luar luar rumah,” ungkapnya.
Heru menambahkan, pemberian sanksi denda kepada pelanggar prokes sudah pernah dilakukan beberapa bulan awal 2021. Total denda yang diperoleh mencapai Rp 80 juta dan sudah masuk ke kas daerah.
Dalam upaya memberikan edukasi kepada masyakat, akhirnya kebijakan itu dihentikan dan hanya memberi teguran saja. Namun masih banyak pengguna jalan yang tidak memakai masker saat operasi digelar.
“Dengan PPKM Darurat ini, operasi kami gencarkan lagi. Masyarakat maupun pelaku usaha wajib menjalankan prokes dalam upaya percepatan memutus mata rantai penularan virus Corona. Bagi pelaku usaha yang melanggar jam operasional, bakal kami tindak tegas tanpa toleransi. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar prokes,” tegas Heru.***
